DENPASAR | Dunia News Bali – Persoalan kepastian hukum atas penetapan tersangka berulang dengan objek perkara yang sama menjadi sorotan utama dalam Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.
Tim kuasa hukum Made Daging menilai terdapat persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, dua putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sama-sama menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah, meskipun menggunakan dasar pasal yang berbeda.
Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam sidang dengan agenda Duplik Termohon, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti, termasuk bukti surat, di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Tim kuasa hukum Made Daging terdiri dari Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim dari Berdikari Law Office, serta I Made Ariel Suardana (IMAS) bersama tim dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Dalam persidangan tersebut, GPS menilai perkara yang tengah diuji melalui praperadilan ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum di Indonesia.
Ia mengapresiasi pendalaman persoalan hukum melalui keterangan dua ahli, baik yang dihadirkan pihak Pemohon maupun Termohon, Polda Bali. Menurutnya, persidangan membuka ruang diskusi mengenai penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru dalam perkara yang relatif jarang terjadi.
“Kita bisa membuka ruang-ruang dari sisi KUHAP lama dan KUHAP kita yang baru, yang memang kasusnya juga jarang terjadi,” ujar GPS.
GPS kemudian menyoroti dua putusan praperadilan sebelumnya yang sama-sama menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah, tetapi menggunakan dasar hukum berbeda.
Putusan pertama menyatakan penetapan tersangka sah dengan menggunakan Pasal 421 dan 83 KUHP. Sementara putusan kedua menyatakan sah berdasarkan Pasal 391 dan 392.
Padahal, menurut GPS, kedua perkara tersebut memiliki kesamaan dari sisi subjek, objek, lokus, tempus delicti, hingga alat bukti yang digunakan.
“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut sama-sama berkaitan dengan Made Daging sebagai tersangka, dengan objek perkara berupa penerbitan surat dan alat bukti yang sama. Namun, dasar pasal yang digunakan berbeda dan keduanya dinyatakan sah oleh pengadilan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan utama pihaknya kembali mengajukan Praperadilan Jilid III. Upaya tersebut diharapkan dapat menghadirkan solusi hukum sekaligus menjaga kepastian dan keadilan.
GPS mengingatkan agar penegak hukum tidak menjadikan pergantian pasal sebagai celah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka secara berulang, meskipun objek perkara dan perbuatan yang dipersoalkan tetap sama.
“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” tegasnya.
Menurut GPS, persoalan tersebut membutuhkan keberanian hakim untuk melakukan pendalaman hukum secara menyeluruh. Bahkan, apabila terdapat kekosongan norma, hakim diharapkan mampu menghadirkan terobosan hukum yang dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa.
Ia juga mempertanyakan bagaimana penyelesaian terhadap dua putusan praperadilan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi.
“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh Putusan Praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?” tanyanya.
Dalam argumentasi hukumnya, GPS berpandangan bahwa penetapan tersangka yang lebih dahulu perlu diuji melalui pokok perkara. Sementara penetapan tersangka yang muncul belakangan harus dipertimbangkan dalam perspektif prinsip nebis in idem.
Untuk menjelaskan prinsip tersebut, GPS mengangkat ilustrasi tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di tempat serta waktu yang sama.
Dalam ilustrasi itu, proses persidangan awal hanya mengungkap dan memutus perkara pembunuhan. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap baru diketahui adanya dugaan pemerkosaan dalam rangkaian peristiwa yang sama, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem, sebagaimana ilustrasi yang disampaikan dalam pembahasan ahli.
“Artinya, ada dua perbuatan yang berbeda, subjeknya sama, lokasinya sama, tapi perbuatannya beda, satu membunuh, satu memperkosa. Yang ini masuk nebis in idem, karena belakangan baru diketahui,” kata GPS.
Namun, ia menegaskan perkara Made Daging memiliki karakteristik berbeda. Sebab, perbuatan yang dipersoalkan tetap sama, yakni pembuatan surat pada 8 September 2020. Meski demikian, penetapan tersangka kemudian dinyatakan sah melalui dua putusan dengan dasar pasal berbeda.
GPS berharap Praperadilan Jilid III dapat menghasilkan solusi hukum yang memberikan kepastian, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum yang disebut oleh ahli dari Termohon, itulah tujuan hukum yang utama,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana (IMAS), menjelaskan bahwa pihak Pemohon menghadirkan seorang saksi dan seorang ahli dalam persidangan tersebut.
Menurut IMAS, saksi yang dihadirkan telah menerangkan bahwa Made Daging menjalani pemeriksaan berulang kali dengan objek perkara yang sama, yakni surat yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara dan memperoleh putusan pengadilan.
“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” ujar IMAS.
Selain saksi, pihak Pemohon juga menghadirkan Ahli Pidana Remaer dari Universitas Pancasakti.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, IMAS menilai terdapat persoalan yuridis dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Ia secara khusus menyoroti penggunaan Pasal 83 dan 84 terkait Restorative Justice (RJ), meskipun menurutnya tidak pernah terjadi proses perdamaian antara Made Daging dan pelapor.
“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” ungkapnya.
IMAS menyebut ahli yang dihadirkan Pemohon secara tegas menilai terdapat cacat yuridis. Sementara itu, ahli dari pihak Termohon, Dewi Bunga, juga disebut mengakui adanya kecacatan, meskipun lebih menitikberatkan pada aspek administratif.
“Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” kata IMAS.
Atas dasar itu, IMAS meminta hakim turut menguji aspek formal dalam penerbitan surat penghentian penyidikan. Menurutnya, penghentian penyidikan seharusnya didasarkan pada alasan demi hukum dan kedaluwarsa, bukan menggunakan mekanisme Restorative Justice apabila tidak terdapat proses perdamaian.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua ahli dalam persidangan telah memberikan pandangan mengenai persoalan penyidikan berulang yang dinilai bertentangan dengan hukum.
“Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan duplik dalam persidangan tersebut.
Keputusan itu, menurutnya, didasarkan pada tiga pertimbangan.
Pertama, pihak Termohon sependapat dengan arahan hakim sejak awal bahwa praperadilan merupakan proses peradilan yang cepat, sehingga penyampaian replik dan duplik tidak menjadi keharusan. Hakim juga sebelumnya telah mengarahkan agar argumentasi masing-masing pihak diperkuat dalam kesimpulan.
Kedua, setelah Pemohon diberikan kesempatan menyampaikan replik, Termohon menilai tidak terdapat substansi baru yang perlu ditanggapi melalui duplik.
Ketiga, pihaknya berkomitmen mengikuti arahan hakim dengan memperkuat argumentasi hukum dalam kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
Terkait keterangan ahli pidana, Nyoman Gatra turut menyoroti perbedaan pandangan mengenai penafsiran Pasal 161, khususnya menyangkut pihak yang memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Menurutnya, ahli dari pihak Pemohon berpandangan bahwa pengujian tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh pelapor, korban, atau kuasa hukumnya, tetapi juga dimungkinkan oleh pihak di luar ketiga kategori tersebut.
“Nah, kalau dari ahlinya Pemohon, kata ‘dapat’ itu bisa dilakukan di luar dari yang tiga itu tadi: pelapor, korban, dan kuasanya,” jelas Nyoman Gatra.
Sebaliknya, ahli dari pihak Termohon berpandangan ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara ketat sesuai prinsip lex stricta dalam hukum pidana.
“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” pungkasnya.
Persidangan Praperadilan Jilid III Made Daging ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mempertajam argumentasi hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Perdebatan mengenai dua putusan yang sama-sama menyatakan penetapan tersangka sah, perbedaan dasar pasal, penghentian penyidikan, hingga dugaan penetapan tersangka berulang dengan objek perkara yang sama, kini menjadi rangkaian persoalan hukum yang menuntut jawaban.
Bagi tim kuasa hukum Made Daging, perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan hukum seorang individu, melainkan juga menyangkut batas kewenangan penyidik, perlindungan hak warga negara, serta jaminan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. (dnb13)