Bisnis Vila dan Overstay, 12 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dalam Dua Pekan

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk bisnis penyewaan vila. Sementara lima WNA lainnya dideportasi akibat melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan keimigrasian secara rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di sejumlah wilayah Kabupaten Badung.

Dalam pengawasan itu, petugas menemukan dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial.

Atas pelanggaran tersebut, OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, disusul TO pada 22 Oktober 2026.

Selain keduanya, petugas juga mengamankan tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Baca juga:  Pansus TRAP Tak Hanya Tangani Satu Kasus, Gede Harja Astawa Usulkan Satgas Pengawas Permanen

Ketiganya diketahui menjalankan aktivitas sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Temuan pelanggaran lainnya melibatkan VG asal Armenia, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), serta VK asal Ukraina yang menggunakan ITAS Remote Worker. Keduanya diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Dengan demikian, tujuh WNA tersebut tercatat melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas pemasaran di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan izin keimigrasian yang dimiliki.

Di luar kasus penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mengambil tindakan terhadap lima WNA yang melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal.

Kelima WNA tersebut masing-masing RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, serta KJM asal Tanzania selama 204 hari.

Sementara itu, kasus overstay terlama tercatat dilakukan VV asal Ukraina yang telah melampaui masa berlaku izin tinggal hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Baca juga:  Kemendesa Apresiasi Inovasi Digital Desa Duda Timur, Desa Bisa Jadi Pelaku Utama Transformasi Teknologi

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian agar memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas guna menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif di Bali.

Penindakan terhadap 12 WNA tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top