Pemkab Buleleng Tegaskan Gugatan Batu Ampar Bukan Soal Rp500 Juta, PT CP Harus Buktikan Klaimnya

BULELENG | Dunia News Bali – Sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui tim hukumnya menegaskan bahwa gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tidak berfokus pada persoalan setoran Rp500 juta dari PT CP (inisial salah satu pihak tergugat), melainkan pada kejelasan status hukum dan penguasaan tanah yang diklaim sebagai aset daerah.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng sekaligus pihak Penggugat, Gede Indira, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa inti gugatan berkaitan dengan tanah yang telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), tetapi dalam perkara sebelumnya justru dinyatakan sebagai tanah negara.

Pemkab menilai putusan verstek pada 2010 tidak sejalan dengan fakta maupun aspek hukum terkait status tanah tersebut. Melalui gugatan yang diajukan saat ini, pemerintah daerah berupaya memulihkan kondisi objek sengketa sebagaimana keadaan semula.

“Materi gugatan yang diajukan Pemkab adalah tanah yang sudah bersertifikat, tetapi dianggap sebagai tanah negara. Kami menilai putusan tahun 2010 yang diputus secara verstek bertentangan dengan fakta dan fakta hukum. Karena itu, objek sengketa harus dikembalikan dalam keadaan semula,” tegas Gede Indira, Sabtu (7/11/2026).

Menanggapi pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan setoran Rp500 juta dari PT CP kepada Pemkab Buleleng, Indira menyatakan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan secara terpisah dari substansi gugatan yang sedang diperiksa majelis hakim.

Baca juga:  Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Bersembunyi di Bali Sejak 2023, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Tim Hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana ‘Jack’, S.H. (kiri) bersama Gede Indira, S.H., M.Hum., memberikan keterangan terkait gugatan sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Buleleng

Menurutnya, apabila perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan suatu perjanjian kerja sama, maka PT CP perlu menunjukkan bukti penyetoran sekaligus membuktikan keabsahan perjanjian yang menjadi dasar klaim tersebut.

“Kalau memang PT CP menyatakan telah menyetorkan uang Rp500 juta, silakan ajukan bukti setorannya. Itu soal lain. Seharusnya PT juga membuktikan apakah perjanjian tersebut sah atau tidak,” ujarnya.

Indira juga mempertanyakan sikap perusahaan yang tetap menghendaki agar perjanjian kerja sama diakui keabsahannya, tetapi pada saat bersamaan mempersoalkan keberadaan dana yang diklaim telah disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dalam persidangan, saksi dari pihak Pemkab disebut memberikan penjelasan secara normatif. Sepanjang kewajiban pembayaran tercantum dalam perjanjian, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab PT CP.

Atas dasar itu, Indira berpandangan bahwa pertanyaan kuasa hukum perusahaan mengenai dana Rp500 juta belum menyentuh substansi utama gugatan.

“Pertanyaan kuasa hukum PT itu berada di luar inti gugatan. Kalau memang yang dipersoalkan adalah uang dan perjanjiannya, mengapa tidak mengajukan gugatan rekonvensi untuk membatalkan perjanjian tersebut?” tantangnya.

Lebih lanjut, Indira menegaskan Pemkab Buleleng tidak menutup kesempatan bagi PT CP apabila masih memiliki kepentingan untuk mengelola dan memanfaatkan lahan Batu Ampar. Namun, seluruh upaya tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga:  Komisi II DPRD Badung Evaluasi 5 OPD, Soroti Lonjakan Sampah hingga Serapan Anggaran

Ia mempersilakan perusahaan menempuh jalur hukum apabila menganggap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah bermasalah atau perlu dibatalkan.

“Kalau BCP ingin tetap mengelola, ayo berjuang. Mari bersama-sama memperjuangkan agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi kalau memang persoalannya perjanjian, silakan gugat Pemda untuk membatalkan perjanjian itu,” katanya.

Indira turut membandingkan kondisi PT CP dengan perusahaan lain yang disebut telah mendirikan bangunan dan menjalankan kegiatan usaha di atas tanah berstatus HPL. Sementara itu, PT CP dinilai belum merealisasikan kegiatan usaha sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, ia berharap pembahasan sengketa tidak hanya berkutat pada klaim dana Rp500 juta, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab perusahaan serta kepastian pemanfaatan aset milik daerah.

Dalam keterangannya, Indira juga mengulas kembali proses hukum pada 2010 yang berakhir dengan putusan verstek terhadap PT CP.

Ia menyebutkan, dalam dokumen gugatan pada perkara tersebut, alamat perusahaan dinyatakan tidak diketahui sehingga proses persidangan berujung pada putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Menurutnya, apabila PT CP maupun Pemkab Buleleng saat itu hadir dan terlibat sebagai pihak dalam perkara, persoalan status tanah yang kini disengketakan kemungkinan dapat ditangani secara berbeda.

Baca juga:  Badung Mulai Bangun JLS dan Shortcut Berawa–Umalas–Teuku Umar Barat, Proyek Rp2,9 Triliun Siap Urai Kemacetan Kawasan Wisata

“Sekarang PT harus membuktikan bahwa putusan tahun 2010 itu mengandung perbuatan melawan hukum. Pemkab juga akan membuktikan siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Pemkab kehilangan hak atas tanah tersebut,” tegasnya.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, Indira merujuk pada keberadaan sertifikat HPL yang diterbitkan pada 1976 dengan luas keseluruhan sekitar 45 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 25 hektare disebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan hotel.

Menurutnya, keberadaan sertifikat HPL dan pemanfaatan sebagian lahan tersebut merupakan fakta penting dalam menelusuri riwayat penguasaan serta penggunaan tanah Batu Ampar.

“Fakta hukumnya, HPL itu terbit tahun 1976 dengan luas 45 hektare. Sekitar 25 hektare di atasnya sudah berdiri hotel. Coba kalau PT CP hadir atau Pemkab menjadi pihak dalam perkara tahun 2010, saya yakin persoalannya tidak akan menjadi seperti sekarang,” ungkapnya.

Tim Hukum Pemkab Buleleng menegaskan, melalui gugatan yang kini berjalan, pemerintah daerah akan menguji kembali dasar hukum putusan sebelumnya sekaligus memperjuangkan pemulihan hak atas tanah yang diklaim sebagai aset daerah.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim di PN Singaraja. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top