Fraksi Gerindra DPRD Badung Setujui RAPBD 2027, Usulkan UMK Naik hingga Rp5,4 Juta

BADUNG | Dunia News Bali – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis, salah satunya mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung menjadi Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta pada 2027.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).

Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Terkait RAPBD 2027, Fraksi Gerindra sejalan dengan pandangan Bupati Badung bahwa penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip prudent atau kehati-hatian, sekaligus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Puspa Negara menyoroti komposisi RAPBD 2027 yang dinilainya memiliki karakteristik tersendiri. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap belanja daerah tercatat sebesar 81,51 persen, sementara alokasi anggaran pendidikan mencapai 20,05 persen dan infrastruktur sebesar 54,14 persen.

Baca juga:  FSRU LNG Serangan Menuai Polemik, Dr. Dharma Putra Dorong Kaji Ulang, Koster Pastikan Proyek Tetap Jalan

Menurutnya, besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian Badung harus diimbangi dengan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Artinya, pariwisata adalah generator pertumbuhan ekonomi Badung. Maka, pariwisata harus dijaga stabilitasnya, dikelola secara berkelanjutan, dan destinasi di Badung diarahkan menuju destinasi regeneratif agar pariwisata tumbuh lebih baik,” ujar Puspa Negara.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Fraksi Gerindra akhirnya menerima dan menyetujui RAPBD Badung 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebelum selanjutnya menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Bali.

Persetujuan tersebut didasarkan pada keselarasan RAPBD dengan kepentingan publik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, kelayakan teknis penganggaran, kesesuaian dengan KUA-PPAS, pemenuhan alokasi belanja wajib atau mandatory spending, serta hasil pembahasan melalui rapat fraksi.

Selain RAPBD 2027, Fraksi Gerindra juga menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam Tirta Mangutama.

Penyertaan modal tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kapasitas produksi air dari kondisi saat ini sekitar 800 liter per detik menjadi 2.000 liter per detik.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperluas jaringan distribusi serta memperkuat pengadaan teknologi desalinasi melalui metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yakni teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar.

Baca juga:  Sinergi Kejari dan Bupati Badung: Bersihkan Jalan dari Kabel Mengganggu

Fraksi Gerindra turut menyetujui Raperda penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara serta Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Gerindra Minta UMK Badung 2027 Naik hingga Rp5,4 Juta

Di luar persetujuan terhadap empat Raperda tersebut, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pengupahan di Kabupaten Badung.

Puspa Negara menyebutkan, UMK Badung pada tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,7 juta, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mencapai Rp3,82 juta. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di Bali.

Meski demikian, menurutnya, besaran upah tersebut masih perlu ditingkatkan apabila mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk kebutuhan fisik minimum (KFM), kebutuhan hidup layak (KHL), serta kebutuhan pertahanan budaya (KPB).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung agar melakukan kajian dan meningkatkan UMK Badung pada 2027 hingga berada di kisaran Rp5,3 juta sampai Rp5,4 juta.

Baca juga:  BTID Perkuat Keamanan dan Keselamatan Proyek Marina Internasional di KEK Kura Kura Bali

“Saran kami kepada pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp5,3 juta sampai Rp5,4 juta tahun 2027 sehingga kebutuhan pertahanan budaya dapat terpenuhi, selain KHL dan KFM,” tegas Puspa Negara.

Usulan tersebut menjadi salah satu catatan penting Fraksi Gerindra agar pertumbuhan ekonomi Badung, yang selama ini ditopang sektor pariwisata, juga memberikan dampak lebih nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja.

Rapat Paripurna DPRD Badung tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.

Dari unsur eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba. Turut hadir perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Badung.

Hadir pula kelompok ahli DPRD Badung dan sejumlah undangan lainnya. (Dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top