Disaksikan AHY, Gung Cok Raih Gelar Magister Hukum, Soroti Investasi dan Peran Desa Adat

Gung Cok (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai prosesi Wisuda Pascasarjana ke-XVIII Universitas Ngurah Rai (UNR) Tahun 2026 di BNDCC, Nusa Dua, Sabtu (7/11/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Politisi Partai Golkar asal Kerobokan, Kabupaten Badung, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., S.H., M.H., atau yang akrab disapa Gung Cok, resmi menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) setelah menuntaskan pendidikan Pascasarjana di Universitas Ngurah Rai (UNR) Bali.

Gelar tersebut diperoleh dalam Wisuda Sarjana ke-XLV dan Pascasarjana ke-XVIII Universitas Ngurah Rai Tahun 2026 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Sabtu (7/11/2026). Prosesi wisuda yang melepas sebanyak 486 lulusan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam menyelesaikan studi Magister Hukum, Gung Cok mengangkat tesis berjudul “Pelaksanaan Peran Desa Adat dalam Mengontrol Aktivitas Investasi di Desa Adat (Penelitian di Desa Adat Kerobokan).”

Topik tersebut bukan sekadar menjadi persyaratan akademis untuk meraih gelar magister. Penelitian itu sekaligus merefleksikan perhatiannya terhadap arah pembangunan Bali, terutama menyangkut bagaimana investasi yang terus berkembang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan desa adat.

Sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali sekaligus politisi asal Kerobokan, Gung Cok menilai persoalan tersebut semakin relevan di tengah pesatnya pertumbuhan investasi di Pulau Dewata. Menurutnya, perkembangan usaha dan masuknya modal dalam jumlah besar belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan peran desa adat dalam mengawasi aktivitas investasi di wilayahnya.

Berdasarkan data perizinan yang diperolehnya dari instansi pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Badung, perkembangan investasi di kawasan Kerobokan selama periode 2023–2025 menunjukkan tren peningkatan dengan nilai yang cukup besar.

Namun, besarnya investasi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Persoalannya, desa adat selama ini belum memiliki peran yang maksimal dalam mengontrol investasi yang masuk. Padahal, investasi tersebut berada di wilayah desa adat dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat setempat,” ungkap Gung Cok.

Baca juga:  Waktra Concert Rehearsal: Kolaborasi Inklusif Menyiapkan Panggung Konser Spektakuler di Atrium Trans Studio Mall Bali

Dalam tesisnya, Gung Cok mengkaji landasan hukum yang sebenarnya telah memberikan ruang kewenangan bagi desa adat untuk mengatur dan mengurus kepentingan wilayahnya.

Salah satu pijakan hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, khususnya Pasal 22 dan Pasal 25 yang mengatur kewenangan desa adat berdasarkan hak asal-usul serta keterlibatannya dalam pembangunan di wilayah desa adat.

Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk memperkuat posisi desa adat dalam mengawal setiap aktivitas investasi yang masuk ke wilayahnya.

Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan masih cenderung berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif dan perizinan melalui pemerintah, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, ruang keterlibatan desa adat untuk memberikan pertimbangan terhadap kegiatan usaha yang akan beroperasi dinilai masih terbatas.

Padahal, desa adat memiliki kelembagaan ekonomi berupa Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang dapat dikembangkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Gung Cok mendorong agar investor yang berencana menjalankan usaha di wilayah desa adat melibatkan desa adat sejak tahap awal melalui mekanisme rekomendasi yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan desa adat mengetahui jenis usaha yang akan dibangun, kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Tidak kalah penting, perlu dibangun komitmen tertulis antara investor dan desa adat. Komitmen tersebut antara lain berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal serta kontribusi perusahaan terhadap penguatan adat, agama, tradisi, dan budaya Bali.

“Investor yang masuk harus diketahui desa adat. Apa jenis usahanya, apakah sesuai dengan peruntukan lahannya, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, termasuk bagaimana komitmen perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Semua itu harus dibicarakan sejak awal,” tegasnya.

Gung Cok juga menyoroti kondisi masyarakat Kerobokan yang kini berada di tengah pesatnya pertumbuhan industri pariwisata, mulai dari pembangunan hotel, vila, hingga berbagai fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

Baca juga:  GWK Cultural Park Catat Hampir 3.000 Peserta Program Literasi Budaya, Kuota hingga September 2026 Penuh

Menurutnya, investasi berskala besar semestinya memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan usaha. Namun, dalam praktiknya, warga lokal dinilai belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan dan manfaat ekonomi yang sebanding dengan perkembangan investasi tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah masih adanya masyarakat lokal yang bekerja di sektor perhotelan dan vila dengan status pekerja harian atau daily worker dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kondisi ini menjadi salah satu catatan penting dalam penelitian yang dilakukannya.

Ia berpandangan, keterlibatan desa adat sejak awal proses investasi akan membuka peluang lebih besar untuk membangun kesepakatan yang memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat.

“Seandainya sejak awal desa adat dilibatkan, tentu masyarakat Kerobokan bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar. Harus ada komitmen perusahaan untuk memberikan ruang kepada tenaga kerja lokal dan ikut memperkuat ekonomi serta kebudayaan desa adat,” paparnya.

Terlebih, wilayah Kerobokan memiliki cakupan kawasan yang cukup luas dengan perkembangan investasi pariwisata yang terus meningkat, terutama di wilayah selatan yang berbatasan dengan Basangkasa dan Seminyak.

Karena itu, desa adat dinilai perlu memiliki posisi tawar dalam memastikan bahwa investasi tidak semata-mata memberikan keuntungan kepada pemilik modal, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan usaha.

Selain persoalan pemerataan kesejahteraan, penelitian Gung Cok turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap investasi guna menjaga keseimbangan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa masuknya investasi tanpa pengendalian yang memadai berpotensi memicu kepadatan pembangunan, mengurangi keberadaan lahan produktif, hingga menimbulkan persoalan lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penguatan peran desa adat dinilai penting untuk ikut memastikan kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun ketentuan tata ruang lainnya.

Baca juga:  Abrasi Parah di Mongalan: Jeritan Tangis Petani Garam Kusamba Yang Seakan Dilupakan Pemerintah

“Jangan sampai investasi yang masuk justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kalau pembangunan terlalu padat dan tidak terkontrol, dampaknya bisa mengurangi ruang hidup masyarakat, mengancam lahan produktif, serta menimbulkan persoalan lingkungan,” ujarnya.

Gung Cok berharap hasil penelitiannya tidak hanya bermanfaat bagi Desa Adat Kerobokan, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi desa adat lainnya di Bali, khususnya yang berada di kawasan dengan pertumbuhan investasi tinggi.

Ia meyakini optimalisasi kewenangan dan peran desa adat dapat membuka peluang untuk membangun kemandirian ekonomi. Salah satunya melalui pengembangan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah desa adat.

Dengan demikian, desa adat tidak hanya berada pada posisi sebagai pihak yang menerima dampak pembangunan, melainkan turut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat.

“Harapan saya, hasil penelitian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Desa Adat Kerobokan maupun desa adat lainnya di Bali. Investasi tetap harus berjalan, tetapi desa adat harus dilibatkan dan masyarakat lokal jangan sampai hanya menjadi penonton,” tandas Gung Cok.

Raihan gelar Magister Hukum tersebut sekaligus menambah bekal akademis Gung Cok dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali.

Isu investasi, penataan ruang, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, hingga penguatan kelembagaan desa adat merupakan sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius di tengah pesatnya pembangunan Bali.

Melalui penelitian tersebut, Gung Cok menegaskan pentingnya membangun keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Investasi tetap menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali. Namun, pembangunan juga harus memastikan masyarakat lokal memperoleh kesempatan yang adil, lingkungan tetap terjaga, ser. ta desa adat memiliki ruang untuk berperan dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Editor: Dnb13

Berita Terpopular

Scroll to Top