BADUNG | Dunia News Bali – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis agar pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Badung, Gede Suraharja, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026), terkait pembahasan empat Raperda.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Gede Suraharja menegaskan, dukungan Fraksi Golkar terhadap APBD 2027 tidak menghilangkan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Karena itu, sejumlah rekomendasi disampaikan sebagai bahan evaluasi sekaligus upaya memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.
Dalam aspek pendapatan daerah, Fraksi Golkar mengingatkan agar penetapan target penerimaan tidak sekadar berorientasi pada angka besar. Target tersebut harus didasarkan pada potensi riil yang dapat direalisasikan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kemampuan pemungutan, serta perkembangan sumber-sumber pendapatan daerah.
Sementara dalam pengendalian belanja operasi, Golkar menekankan bahwa efisiensi bukan berarti sekadar memangkas anggaran. Hal terpenting adalah memastikan setiap pengeluaran menghasilkan manfaat konkret, meningkatkan kinerja pemerintahan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dan prioritas pembangunan daerah.
Terkait penutupan defisit dan keseimbangan RAPBD, Fraksi Golkar juga meminta agar selisih antara pendapatan dan belanja daerah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah, realistis, serta berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan anggaran dapat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Pada pembahasan penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Mangutama, Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan modal daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar aset perusahaan.
Menurut Golkar, keberhasilan penyertaan modal harus dapat diukur melalui hasil pelayanan yang konkret dan benar-benar dirasakan pelanggan.
Salah satu alternatif yang turut disoroti adalah pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yakni teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih. Teknologi tersebut dinilai layak dikaji sebagai sumber tambahan air baku, terutama ketika pasokan air dari sumber konvensional tidak lagi mencukupi.
“SWRO atau Sea Water Reverse Osmosis atau pengolahan air laut menjadi air bersih layak dikaji sebagai alternatif sumber air baku tambahan ketika pasokan konvensional tidak cukup,” kata Gede Suraharja.
Berikutnya, terkait rencana penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, Fraksi Golkar meminta agar kebijakan tersebut didukung kajian kelayakan yang komprehensif dan transparan.
Kajian dimaksud harus mencakup laporan keuangan yang telah diaudit, kondisi laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portofolio, kebutuhan modal sesuai ketentuan regulator, hingga proyeksi imbal hasil atau dividen.
Bagi Golkar, langkah tersebut penting untuk memastikan penyertaan modal daerah dilakukan secara terukur, memiliki dasar pertimbangan yang kuat, serta memberikan manfaat bagi keuangan dan perekonomian daerah.
Mengenai Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fraksi Golkar mendorong agar perubahan regulasi tersebut tidak berhenti pada penataan aturan semata.
Pencabutan perda lama harus diikuti penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mendukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujar Gede Suraharja.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin jalannya sidang, didampingi tiga wakil ketua, yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta.
Dari unsur eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba. Turut hadir perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, para camat serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Badung.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri kelompok ahli DPRD Badung dan undangan lainnya. (Dnb13)