Beranda Hukum Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

0
Tersangka Mulyadi (rompi merah) Akhirnya bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri Badung menghentikan perkaranya melalui restorative justice.Foto/ist

DENPASAR-Dunianewsbali.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu (29/11/2023) menghentikan penuntutan kasus dugaan penipuan penggelapan dengan modus pengobatan terhadap tersangka atas nama Mulyadi yang telah mendekam dalam penjara selama kurang lebih dua bulan melalui restorative justice (RJ). Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung,  Gde Ancana.

Gde Ancana mengatakan, penghentian penuntutan melalui RJ ini telah melalui mekanisme yang panjang, terhadap perkara tersebut telah dilakukan ekspose (gelar perkara ) yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran.

“Selanjutnya perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Gde Ancana.

Selain itu alasan lain dilakukan RJ atas perkara ini juga dikarenakan korban, I wayan Setiarta telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan. Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5  tahun.

“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel. Dijelaskan pula, kasus yang menjerat tersangka ini berawal saat tersangka membeli minuman seusai pulang bekerja sebagai tukang service gorden di sebuah warung yang terletak di Br. Tauman, Ds. Kekeran Kecamatan Mengwi, Minggu 10 September 2023 sekira pukul 10.00 WITA.

Sikap pemilik warung yang ramah, membuat timbul niat terdakwa untuk melakukan kejahatan. Keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan melihat korban mengalami sakit di tangannya. Melihat itu tersangka menawarkan dini kepada korban untuk memijat l. Saat itu pula tersangka mengatakan jika korban mengalami serangan stroke.

“Tersangka mengatakan kalau korban terserang ilmu hitam dan tersangka mengaku mampu mengobati korban dengan menggunakan tinta emas yang dibuat dari leburan mas,” ujar Kasi Intel. Korban pun percaya dengan apa yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian menyuruh istrinya untuk mengambil cincin emas miliknya untuk diberikan kepada tersangka untuk dilebur menjadi tinta emas.

Baca juga:  Terbukti Edarkan 6,4 Kg Sabu, Pria Kelahiran Banjarmasin Dipenjara 15 Tahun

Selanjutnya setelah cincin emas tersebut ada pada tersangka, tersangka mengaku kepada korban akan ke denpasar melebur emas tersebut untuk dijadikan tinta emas. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita dihari yang sama, tersangka kembali datang ke warung korban untuk melakukan ritual penyembuhan.

Tersangka membawa 2  jerigen yang berisi air laut dan 2 pipet berisi tinta emas (cat emas) dan batang ranting daun kelor. Tersangka kemudian melakukan aksinya seolah-olah sebagai seorang dukun yang bisa mengobati korban dari serangan ilmu hitam. Setelah selesai melakukan ritual pengobatan, tersangka kembali meminta cincin emas untuk dilebur menjadi tinta emas karena ritual yg dilakukan hari ini belum cukup.

Namun korban mengatakan masih pikir-pikir, dan tersangka mengatakan akan datang lagi tanggal 14 September 2023 untuk memijat korban. Setelah tiba tanggal 14 September 2023 tersangka tidak kunjung datang dan korban mulai curiga yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5000.000.(DNB)