DENPASAR – Kejaksaan Negeri Badung secara resmi menerima pelimpahan dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan satu warga lokal dalam kasus penyelundupan 1,08 kilogram kokain melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (05/05/2025)
Kasus ini mengungkap adanya modus baru penyelundupan narkoba yang melakukan pengelabuan dengan memasukkannya didalam kemasan makanan ringan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan:
– 637,12 gram kokain dalam 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” milik JCC
– 443,10 gram kokain dalam 7 kemasan serupa milik LES
– Dokumen pendukung seperti:
– 2 unit smartphone Samsung
– Boarding pass dan Customs Declarations palsu
– Koper merek KANGOL sebagai tempat penyimpanan
Kejari Badung langsung mengambil langkah strategis setelah menerima pelimpahan dari Polda Bali, yakni melakukan penahanan resmi selama 20 hari (5-25 Mei 2025) di Lapas Kerobokan, verifikasi barang bukti termasuk 17 kemasan “Angel Delight” berisi kokain dan menyiapkan dan menyusun berkas lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
Kejari Badung menjerat para tersangka dengan pasal 112, 113, dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup plus denda miliaran.
Dalam kasus ini Kejari Badung menargetkan penyelesaian berkas dalam 10 hari kerja, pelimpahan perkara ke PN Denpasar sebelum akhir Mei 2025 dan penggunaan jaksa berpengalaman dalam kasus narkotika internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan efek jera,
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Modus penyelundupan yang semakin kreatif harus diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Dengan penanganan yang cepat dan komprehensif, Kejari Badung membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin mengancam masyarakat Bali. (Tim-08)