Beranda Berita Togar Situmorang Sangat Sayangkan Restoratif Justice terhadap Kasus Pembantaian Seekor Anjing

Togar Situmorang Sangat Sayangkan Restoratif Justice terhadap Kasus Pembantaian Seekor Anjing

0
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA

DENPASAR – Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang kaget mendengar ada info Restoratif Justice, terkait penanganan kasus penjagalan diwilayah Polsek Denpasar Barat antara pelapor dengan tiga pria yang tega membantai seekor anjing di belakang sebuah swalayan.

Dr. Togar Situmorang Pendiri dan Pembina Bali Dog Guardian (BDG) mendengar hal ini ini sangat menyayangkan dan melayangkan protes juga mengatakan bentuk yangmenghambat proses perlindungan hewan domestik di Indonesia terutama di Pulau Bali.

“Padahal hewan itu mahkluk bernyawa, mahkluk hidup dimana seharusnya setiap kasus mengenai mahkluk hidup itu bisa ditangani, mahkluk bernyawa seperti manusia lain dan di Negara AS, Selandia Baru, Inggris telah lebih dahulu mengambil perspektif hukum hewan sebagai mahkluk hidup,” ujar Bang Togar sapaan akrabnya itu, menjelaskan kepada awak media, Kamis (22/08/2024).

Advokat dan Kurator Kondang yang Pecinta Anjing peliharaan ini juga menerangkan bahwa Hukum di Indonesia memandang hewan peliharaan adalah properti sehingga dapat melakukan Restoratif Justice sehingga pelaku bisa bebas dari jeratan hukum.

“Padahal di Indonesia sudah tegas ada aturan dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dikatakan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan atau penyalahgunaan hewan hingga cacat maupun tidak produktif wajib melaporkan kepada pihak berwajib.”

Kewajiban melaporkan penganiayaan dan atau penyalahgunaan hewan hingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif tertuang dalam dasar hukum tentang kekerasan terhadap hewan bisa dijerat Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 406 ayat (2) KUHP juga terkait penganiayaan hewan dan Pasal 302 tentang Penganiayaan Hewan.

Advokat dan Kurator Kondang ini berharap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali dapat membantu mendorong kepolisian agar tidak memandang binatang anjing sebagai Properti, tapi merupakan Binatang Hewan Peliharaan.

Baca juga:  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

Penjagalan terhadap hewan domestik merupakan pelanggaran hukum dan konsumsi terhadap anjing atau hewan domestik bisa menyebabkan penyebaran virus Zoonosis.

Para pelaku penjagalan harus diterapkan penegakan hukum, “Diharapkan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar terdapat Komisi tertentu yang bergerak dibidang perlindungan hewan”, serta pihak Kepolisian harus memiliki divisi untuk kasus kekerasan terhadap hewan tersebut, bukan malah melakukan Perdamaian.

Bagaimana hak hidup anjing dapat dikembalikan hanya demi Restoratif Justice, tutup “Panglima Hukum Bali  Dr. Togar Situmorang.” (Ich/Ms)