DENPASAR-Dunianewsbali.com|Pria asal Swedia tidak berkutik saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan Narkotika. Menariknya, terdakwa bernama Stefan Ulf Eklund ini ditangkap di Gianyar, tapi diadili di Denpasar. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti hasis seberat 201,28 gram yang didatangkan dari Thailand
Diketahui, terdakwa ditangkap di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 Wita. Menariknya lagi, terdakwa tidak dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) selayaknya terdakwa kasus Narkotika lainya, melainkan dititipkan di tempat rehabilitasi Yayasan Kasih Karunia Bali Jl. Danau Batur No. 8A Sanur Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal terdakwa yang mengaku kesulitan mendapatkan hasis atau ganja di Bali untuk mengobati sakit kepala yang sering dialaminya. Terdakwa juga susah mencoba mengatasi sakit kepalanya dengan mengkonsumsi obat dari dokter, tapi tidak berhasil.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 Wita. Menurut keterangan yang terungkap di pengadilan, Eklund tiba di Bali pada 14 Mei 2024 dan pergi ke Thailand pada 31 Mei 2024 untuk mengobati sakit kepala.
Selama berada di Thailand, Eklund sering membeli ganja dan hasis di sebuah toko dekat penginapannya. Di sinilah ia bertemu dengan pemilik toko, Christian, yang juga merupakan warga negara Swedia. Setelah menjalin komunikasi yang akrab, Eklund kembali ke Bali pada 19 Juni 2024.
Pada akhir bulan Juni 2024, Eklund tiba-tiba dihubungi oleh Christian, awalnya hanya basa-basi menanyakan kabar Eklund serta situasi di Bali. Namun, Eklund menjawab bahwa ia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganja dan hasis di Bali. Meskipun ia mencoba mengkonsumsi obat resep dokter di Bali, Eklund merasa obat tersebut tidak efektif dalam meredakan sakitnya.
“Menanggapi keluhan ini, Christian menawarkan untuk mengirimkan hasis seberat sekitar 100 gram dari Thailand dengan harga USD 15 per gram. Namun, saat tawaran tersebut disetujui, Eklund belum melakukan pembayaran kepada Christian. Ini menjadi pengiriman pertama hasis bagi Eklund,” ungkap JPU.
Selain itu, sekitar pertengahan Juli, Eklund juga mengaku sempat membeli ganja seberat 15 gram dari seorang asing yang ditemuinya di depan Cocomart di Ubud, Bali, dengan harga Rp 100.000 per gram. Hingga akhirnya pada Rabu 31 Juli 2024, terjadi percakapan antara Eklund dan Kadek Santini, yang mengkonfirmasi bahwa ia menerima paket kiriman dari Thailand. Santini bertanya kepada Eklund apakah paket tersebut miliknya.
Eklund menjawab bahwa paket itu memang miliknya, tetapi ia bingung apakah paket itu dari Christian atau merupakan pesanan lain yang dipesannya secara online dari India 3-4 minggu sebelumnya. Ia menduga bahwa temannya mungkin mengirimkan paket tersebut melalui Thailand karena biayanya lebih murah. Santini kemudian menawarkan untuk membawa paket kiriman itu ke Villa tempat Eklund tinggal.
Setelah menerima paket itu, entah bagaimana tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Bali datang dan menggeledah villa yang ditempati Eklund. Pada saat penggeledahan itulah petugas menemukan barang bukti berupa paket kiriman yang diduga mengandung narkotika jenis hasis. Dalam alamatnya, paket tersebut berasal dari Thailand dengan nomor resi CP068384961TH, dikirim oleh Azat Omapob.
Saat paket dibuka, petugas menemukan dua kotak kemasan ‘HOORAY Salmon Porridge & Vegetable.’ Masing-masing kotak berisi mangkok plastik dengan dua padatan berwarna coklat yang dicurigai sebagai hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan padatan tersebut mencapai 201,28 gram netto. “Selain paket kiriman tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk iPhone berwarna hitam yang ditemukan di pegangan tangan terdakwa,” kata JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1118/NNF/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2024, barang bukti berupa empat plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF hingga 7864/2024/NF dinyatakan positif mengandung sediaan hasis. Hasil tersebut mencatat bahwa hasis termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan satu botol plastik berisi cairan kuning yang merupakan urine milik Eklund, dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF. Hasil analisis menunjukkan bahwa urine tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa aktif yang terdapat dalam ganja.
Oleh karena perbuatannya itu, Eklund didakwa dengan tiga dakwaan alternatif yaitu, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DNB)