Beranda Berita JPN Badung Sinergi dengan Seluruh Kepala Desa se-Badung, Perkuat Program Jaga Desa...

JPN Badung Sinergi dengan Seluruh Kepala Desa se-Badung, Perkuat Program Jaga Desa untuk Indonesia Maju

0

BADUNG – Kejaksaan Negeri (JPN) Badung menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh kepala desa (perbekel) se-Kabupaten Badung. Kegiatan bertema “Membangun Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, Mewujudkan Desa Terdepan untuk Indonesia” ini berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Badung pada Jumat, (14/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Kabupaten Badung, termasuk Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa SH, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, SH., M.Si, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung A.A Gde Asteya Yudha, SH. Turut hadir pula para camat dan kepala desa se-Kabupaten Badung.

Kegiatan MoU dan Penerangan Hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa, sejalan dengan arahan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya poin ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa maupun sumber dana lainnya yang diperoleh oleh desa, agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jika ditemukan pengaduan terkait pengelolaan dana desa, Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Badung. Selain itu, Kejaksaan juga akan terus melakukan pendampingan untuk mencegah tindakan melawan hukum yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam mendukung pembangunan desa. Sebagai upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi *Real Time Monitoring Village Management Funding*. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pengelolaan dana desa secara transparan.

Baca juga:  HUT ke 17 PEKAT-IB Bali, Bersinergi dengan Polri dan Tanamkan Jiwa Patriotisme

Setelah penandatanganan MoU, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Badung tidak lagi merasa ragu atau takut dalam mengelola dana desa. Jika masih ada keraguan, desa dapat mengajukan permohonan pendampingan atau meminta pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejari Badung.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Badung dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan desa-desa terdepan yang berkontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.(*)