Beranda Berita Peradi SAI Dorong Pengesahan RUU KUHAP dan Jadi Pelopor Digitalisasi Hukum di...

Peradi SAI Dorong Pengesahan RUU KUHAP dan Jadi Pelopor Digitalisasi Hukum di Indonesia

0

MANGUPURA – Dalam upaya memperjuangkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan modern, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Reformulasi KUHAP yang Berlandaskan Prinsip Keadilan dan Penghormatan terhadap HAM”.

Acara yang diselenggarakan di sela Musyawarah Nasional (Munas) di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/07/2025), ini menegaskan komitmen Peradi SAI dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sekaligus mempersiapkan transformasi digital di bidang hukum.

Seminar ini menghadirkan dua pembicara kunci, yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Ketua Umum DPN Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.

Prof. Yanto menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU KUHAP agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

“KUHP baru sudah berlaku, maka KUHAP juga harus segera disahkan untuk memastikan keselarasan sistem hukum kita. RUU ini sudah berada di DPR, dan kami optimistis dapat disahkan tahun ini,” ujar Prof. Yanto di hadapan peserta seminar yang terdiri dari advokat, akademisi, dan mahasiswa.

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Dr.Juniver Girsang, SH,MH, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya RUU KUHAP tidak hanya bagi profesi advokat, tetapi juga bagi perlindungan hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi benteng terhadap potensi kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tanpa KUHAP yang kuat, masyarakat yang paling dirugikan. Banyak hak dasar bisa terabaikan dalam proses hukum,” tegas Juniver.

Salah satu poin krusial dalam RUU KUHAP adalah penguatan posisi advokat agar setara dengan aparat penegak hukum. Misalnya, dengan mekanisme pencatatan keberatan advokat jika kliennya mendapat perlakuan tidak adil selama proses pemeriksaan.

Baca juga:  Kalapas Kerobokan Buka Pekan Olahraga HBP ke-61 Junjung Tinggi Sportivitas 

“Keberatan advokat akan tercatat dalam berita acara, menunjukkan bahwa peran kami tidak lagi sekadar pelengkap,” jelas Juniver. Ia juga mendorong adanya sanksi tegas bagi penyidik yang melakukan intimidasi, termasuk pembatalan penyidikan jika terbukti melanggar prosedur.

Meski mendapat dukungan luas, RUU KUHAP masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk wacana penghentian pembahasan di DPR. Juniver mengungkapkan bahwa Peradi SAI telah menggalang lebih dari 400 advokat untuk mendesak DPR melanjutkan pembahasan.

“Kami tidak menuntut kekuasaan, hanya memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa masih ada beberapa pasal yang perlu penyempurnaan, seperti tumpang tindih aturan. Namun, menurutnya, menunggu kesempurnaan justru akan memperlambat reformasi hukum.

“Tidak ada hukum yang sempurna sejak awal. Yang penting segera disahkan, lalu kita lakukan evaluasi dan revisi seperlunya,” ujar Juniver.

Selain memperjuangkan RUU KUHAP, Peradi SAI juga berkomitmen menjadi pelopor transformasi digital di dunia hukum. Juniver mengungkapkan rencana kolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk mendukung sistem *e-court* dan *e-litigasi*. Bahkan, organisasi ini berencana membagikan perangkat iPad kepada setiap cabangnya sebagai bagian dari persiapan menghadapi era digital.

“Ini adalah bentuk kesiapan kami dalam menghadapi tantangan baru, sekaligus memastikan bahwa advokat Indonesia tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi,” jelas Juniver.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Peradi SAI tidak hanya berupaya memperkuat sistem peradilan melalui RUU KUHAP, tetapi juga memastikan bahwa profesi hukum di Indonesia siap menghadapi perkembangan zaman. Harapannya, reformasi hukum yang berkeadilan dan berbasis teknologi dapat terwujud demi terciptanya sistem peradilan yang lebih efisien dan transparan. (Tim)