DENPASAR | Dunia News Bali – Penerapan Aksara Bali pada seluruh papan nama (signage) gerai di Sira Village Grand Outlet Bali menuai apresiasi dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk nyata pelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas lokal di ruang publik, sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Di kawasan pusat perbelanjaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tersebut, seluruh tenant diwajibkan menempatkan tulisan Aksara Bali di atas aksara Latin pada setiap papan nama toko. Kebijakan ini menghadirkan nuansa budaya Bali di tengah konsep pusat perbelanjaan modern.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, Gede Sumarjaya Linggih, menilai semakin luas penggunaan Aksara Bali di ruang publik akan mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mengenal, mempelajari, dan mencintai warisan budaya daerah.
“Kalau dipakai terus, orang akan semakin berminat mempelajarinya. Itu bagian dari pelestarian budaya. Justru penggunaan seperti ini semakin menyosialisasikan Aksara Bali. Kalau sesuatu tidak digunakan, lama-lama akan menjadi kuno dan ditinggalkan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ketua DPD Partai Golkar Bali tersebut menegaskan, kehadiran Aksara Bali di berbagai fasilitas publik tidak akan mengurangi nilai maupun martabatnya. Sebaliknya, penggunaan yang semakin luas justru memperkuat eksistensi aksara tradisional dan membiasakan masyarakat melihat serta menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini menjadi bagian dari pelestarian budaya yang secara tidak langsung juga menyosialisasikan Aksara Bali di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zefri Alfaruqy, menjelaskan bahwa penerapan Aksara Bali pada seluruh signage gerai bukan sekadar elemen estetika, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian budaya Bali.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi visi perusahaan yang sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga dan memperkuat identitas budaya daerah.
“Penggunaan Aksara Bali pada seluruh signage gerai merupakan wujud komitmen kami untuk berjalan seiring dengan visi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga dan menguatkan identitas budaya Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut juga tercermin dalam konsep pengembangan Sira Village yang mengadopsi filosofi tata ruang tradisional Bali, seperti konsep Bale dan Natah, disertai penyelenggaraan pertunjukan seni budaya serta penerapan Aksara Bali di seluruh kawasan komersial.
BTID menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Pelaksanaannya dilakukan melalui kolaborasi antara BTID, manajemen Sira Village, serta seluruh tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sebagai pengembang dan pengelola KEK Kura-Kura Bali, BTID menyatakan pembangunan kawasan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat identitas budaya lokal. Perusahaan juga telah menjalin berbagai kerja sama dengan Desa Adat Serangan, termasuk mendukung penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan beragam kegiatan pelestarian seni serta budaya.
Melalui penerapan Aksara Bali di seluruh kawasan komersial, Sira Village Grand Outlet Bali diharapkan dapat menjadi contoh bahwa pusat perbelanjaan modern mampu berkembang selaras dengan upaya pelestarian budaya. Dengan demikian, pengunjung tidak hanya memperoleh pengalaman berbelanja, tetapi juga semakin mengenal dan mengapresiasi kekayaan budaya Bali sebagai identitas Pulau Dewata. (riza)