BADUNG | Dunia News Bali – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung mulai membedah rencana program dan alokasi anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, sejumlah persoalan strategis di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, hingga kebudayaan menjadi perhatian.
Rapat kerja (Raker) yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/11/2026), tersebut menghadirkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.
Graha Wicaksana memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana, serta anggota Komisi IV I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing OPD diminta memaparkan rencana program kerja Tahun Anggaran 2027 sekaligus menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Graha Wicaksana menjelaskan, alokasi anggaran untuk tahun mendatang pada prinsipnya telah terkunci melalui mekanisme by name, by address. Artinya, perencanaan anggaran sudah diarahkan berdasarkan kebutuhan dan sasaran penerima yang telah ditentukan.
“Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius Komisi IV adalah kekurangan tenaga pendidik. Graha Wicaksana mengungkapkan, Kabupaten Badung saat ini masih membutuhkan sekitar 340 guru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sebenarnya menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membiayai dan mempekerjakan tenaga guru. Namun, upaya tersebut terbentur ketentuan pemerintah pusat yang mengatur bahwa guru merupakan profesi dengan mekanisme perekrutan melalui jalur CPNS.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Badung telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan memperoleh alokasi perekrutan sebanyak 300 guru.
Dalam rapat tersebut juga muncul gagasan dari Made Suardana mengenai alternatif pemenuhan kebutuhan guru dengan mencontoh praktik di Kota Surabaya.
Model yang diusulkan adalah menjalin kerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk membantu mendampingi guru senior dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, skema tersebut memiliki kendala tersendiri. Masa pengabdian atau aktivitas mengajar mahasiswa tidak dapat tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada awalnya, mahasiswa mungkin bersedia membantu. Akan tetapi, setelah berjalan beberapa bulan, muncul keluhan karena waktu dan tenaga yang mereka curahkan tidak tercatat dalam sistem pendataan pendidikan tersebut.
Graha Wicaksana menegaskan, pihak legislatif sebelumnya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk mencari jalan keluar atas persoalan kekurangan guru.
Kendati demikian, ketentuan pemerintah pusat masih mengharuskan proses pemenuhan tenaga pendidik mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah pemanfaatan aplikasi kesehatan di Kabupaten Badung.
Graha Wicaksana menyampaikan, jumlah masyarakat yang telah mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut baru sekitar 30.000 orang. Sementara itu, laporan aktivitas yang tercatat baru mencapai lebih dari 6.000, jauh dibandingkan jumlah penduduk Badung yang telah melampaui 500.000 jiwa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan dewan, terutama terkait rendahnya laporan penggunaan aplikasi di wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat tinggi, seperti kawasan Badung Selatan.
Dari penjelasan yang diterima, aplikasi tersebut dinilai belum sepenuhnya sempurna dan masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Selain itu, sebagian masyarakat belum menginstalnya karena anggaran untuk mendukung program tersebut sempat mengalami pemblokiran.
Terkait hal ini, Graha Wicaksana mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, bukan menjalankan kewenangan eksekutif.
Apabila aplikasi kesehatan tersebut dinilai penting dan benar-benar dibutuhkan masyarakat, ia berharap Dinas Kesehatan dapat melakukan koordinasi langsung dengan Bupati maupun Wakil Bupati Badung untuk mencari solusi dan memastikan keberlanjutan program.
Selain pendidikan dan kesehatan, rapat kerja Komisi IV juga membahas sinkronisasi kebijakan pemberian hibah, khususnya menyangkut persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan.
Pembahasan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur bahwa penerima hibah wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan usia minimal dua tahun.
Ketentuan tersebut sempat menimbulkan kerancuan karena dikhawatirkan turut berdampak terhadap tempat ibadah, termasuk Pura, yang juga menjadi bagian dari penerima manfaat bantuan hibah pemerintah daerah.
Namun, setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa Pura dan tempat ibadah tidak termasuk dalam kategori penerima hibah yang diwajibkan memenuhi persyaratan SKT tersebut.
“Nah, setelah ini kan ternyata sudah kita lakukan konsultasi dan sudah terakomodir, bahwa keberadaan Pura itu tidak masuk di dalamnya. Tempat ibadah itu tidak termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Badung berharap pembahasan bersama empat OPD dapat memperkuat perencanaan program dan anggaran Tahun 2027, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. (Riza)