Penahanan NKA Dipersoalkan, Kejari Denpasar Didesak Jelaskan Dasar Hukum dan Segera Bebaskan Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa NKA, Umbu Untung Ndakuramba, SH (kiri), bersama Charles Sihotang, SH (kanan), saat berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya mendesak kepastian hukum terkait masa penahanan kliennya, Selasa (3/10/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum terdakwa berinisial NKA melayangkan protes keras terhadap dugaan ketidakjelasan administrasi penahanan kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka mempertanyakan kepastian masa penahanan, dasar hukum perintah penjemputan, hingga informasi agenda persidangan yang dinilai tidak sinkron antara lembaga penegak hukum.

Persoalan tersebut mencuat pada Selasa (3/11/2026), ketika pihak Lapas menyampaikan informasi bahwa NKA akan dijemput untuk menjalani persidangan. Namun, setelah melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tim kuasa hukum mengaku tidak menemukan informasi mengenai jadwal sidang atas nama kliennya.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya serius, terutama karena belum adanya kejelasan mengenai kelanjutan masa penahanan NKA setelah berakhirnya masa penahanan berdasarkan surat perintah yang mereka terima.

Dalam keterangannya, penahanan NKA disebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4414/N.1.10.3/Eku 2/10/2026..

Berdasarkan dokumen tersebut, masa penahanan kliennya berlangsung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Akan tetapi, hingga Selasa (3/11/2026), kuasa hukum mengaku belum menerima dokumen perpanjangan penahanan.

NKA sendiri merupakan terdakwa dalam perkara yang didakwakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Umbu Untung: Surat Perpanjangan Penahanan Belum Diterima

Umbu Untung Ndakuramba, SH, selaku kuasa hukum NKA, mengatakan pihaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut penafsirannya mengatur masa penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  ​Dongkrak Kunjungan Wisatawan hingga 30%, Ulun Danu Festival 2026 Gelar Budaya 1,5 Bulan

Menurut Umbu, setiap perpanjangan masa penahanan harus memiliki dasar administrasi dan dokumen resmi yang sah. Dokumen tersebut juga harus disampaikan sesuai prosedur hukum.

“Kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan daripada klien kami,” tegas Umbu.

Ia mempertanyakan bagaimana status hukum penahanan NKA setelah masa penahanan yang tercantum dalam surat perintah tersebut berakhir pada 2 November 2026.

Kejanggalan lainnya, lanjut Umbu, muncul ketika pihak Lapas menyampaikan adanya rencana penjemputan NKA untuk menjalani persidangan. Namun, saat dikonfirmasi ke PN Denpasar, tim kuasa hukum mengaku tidak memperoleh informasi mengenai agenda sidang tersebut.

Tim kuasa hukum kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Namun, menurut pengakuan mereka, pihak kejaksaan justru menunjukkan kebingungan terkait informasi penjemputan tersebut.

Padahal, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak Lapas, perintah penjemputan itu disebut berasal dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Yang menjadi kebingungan kami, pihak Lapas menyampaikan bahwa perintah penjemputan terdakwa berasal dari kejaksaan. Tetapi ketika kami melakukan konfirmasi, pihak kejaksaan justru bingung. Masa sekelas kejaksaan bisa kebingungan mengenai status dan proses hukum seorang terdakwa?” ungkap Umbu.

Bagi tim pembela, persoalan tersebut bukan sekadar miskomunikasi antarlembaga. Ketidakjelasan mengenai status penahanan dan agenda persidangan dinilai telah memberikan tekanan psikologis kepada NKA.

Umbu menyebut kondisi tersebut turut memengaruhi mental kliennya. Ia menilai seseorang yang sedang menjalani proses hukum seharusnya memperoleh kepastian mengenai status dan hak-haknya, bukan justru menghadapi situasi yang membingungkan.

Charles Sihotang: Miskomunikasi Tidak Bisa Dianggap Sepele

Keberatan serupa disampaikan Charles Sihotang, SH, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum NKA.

Baca juga:  Jejak Majapahit di Pura Pat Payung, Pura Sakral di Kawasan Kura Kura Bali Serangan

Charles mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pihak kejaksaan, termasuk seorang jaksa bernama Fina. Dalam komunikasi tersebut, menurut Charles, persoalan yang terjadi dijelaskan sebagai akibat miskomunikasi.

Namun, ia menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan yang dialami kliennya.

“Tadi kita sudah berbicara dengan jaksanya, namanya Bu Fina. Dia bilang ternyata ada miskomunikasi. Bagi kami, miskomunikasi itu tidak bisa dianggap persoalan sederhana karena dampaknya sangat besar bagi klien kami,” ujar Charles.

Ia menegaskan, ketidakakuratan komunikasi dalam proses penanganan perkara dapat berdampak serius, terlebih jika menyangkut kebebasan seseorang dan kepastian status penahanannya.

Charles juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis NKA akibat ketidakjelasan tersebut.

“Klien kami terganggu secara psikologis. Dia menjadi tidak nyaman, tidak senang, bahkan kami khawatir kondisi ini bisa berdampak terhadap kesehatannya. Kami sangat kecewa ketika persoalan sebesar ini hanya dijelaskan dengan kata miskomunikasi. Terlalu gampang mengatakan miskomunikasi,” tegasnya.

Minta NKA Dibebaskan Apabila Tidak Ada Dasar Penahanan yang Sah

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Denpasar.

Mereka juga mendesak agar NKA segera dibebaskan demi hukum apabila masa penahanan telah berakhir dan tidak terdapat dokumen perpanjangan penahanan yang sah.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 103 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana ditafsirkan oleh tim kuasa hukum terkait kewajiban pembebasan terdakwa apabila masa penahanan berakhir tanpa perpanjangan yang sah.

“Kami akan menuntut kejaksaan dan meminta surat pembebasan terhadap klien kami. Kalau memang masa penahanannya sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan yang sah, maka klien kami wajib dibebaskan demi hukum. Kami meminta kejelasan dan pembebasan klien kami hari ini juga,” tandas Umbu.

Baca juga:  Bali Tourism Run 2026 Bidik 2.000 Peserta di Jatiluwih, Usung Semangat Road to 100 Years Bali Tourism

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi NKA. Lebih jauh, mereka menilai perkara tersebut menyangkut prinsip kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.

Menurut mereka, setiap tindakan penjemputan, pemindahan, maupun perpanjangan penahanan wajib didasarkan pada dokumen hukum yang jelas, tercatat secara administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi Kejari Denpasar

Persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Status penahanan seseorang berkaitan langsung dengan pembatasan kebebasan dan hak asasi, sehingga setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kejaksaan Negeri Denpasar diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perintah penjemputan NKA, status masa penahanan, keberadaan surat perpanjangan penahanan, serta kepastian agenda persidangannya.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak Lapas juga diperlukan untuk menjelaskan informasi mengenai rencana penjemputan terdakwa yang menjadi sumber keberatan tim kuasa hukum.

Dalam peliputan di lingkungan kejaksaan, tim redaksi sempat berupaya melakukan perekaman video untuk mendokumentasikan aktivitas dan perkembangan informasi terkait persoalan tersebut. Namun, upaya perekaman itu mendapat penolakan dari seorang jaksa berinisial FW.

Atas perkembangan tersebut, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, termasuk jaksa berinisial FW, guna memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.

Sebab, dalam proses penegakan hukum, kepastian mengenai status seseorang tidak boleh dibiarkan menggantung. Setiap tindakan aparat harus dapat dijelaskan secara transparan, memiliki dasar hukum, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Riza) 

Berita Terpopular

Scroll to Top