DENPASAR | Dunia News Bali – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan negara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, BPK menjalankan mandat konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 23E UUD 1945 dan berbagai regulasi di bidang keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan dana publik telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan modern, opini atas laporan keuangan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur penerapan prinsip good governance.
Pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya pemberian hibah yang belum dilengkapi surat pertimbangan atau telaahan dari kepala perangkat daerah terkait.
Selain itu, BPK juga mencatat pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah senilai Rp100 juta yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dibiayai melalui dana hibah.
Nyoman menambahkan bahwa paradigma audit saat ini tidak lagi hanya berfokus pada aspek kepatuhan administratif. Audit telah berkembang menjadi instrumen yang menitikberatkan pada manajemen risiko serta pencapaian manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan BPK merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahayadnya. (red/ich)