Beranda Berita Bantah Sanggupi Kembalikan Dana 100 Persen, LPK BG Academy Gugat Mantan Direktur...

Bantah Sanggupi Kembalikan Dana 100 Persen, LPK BG Academy Gugat Mantan Direktur Hospitality dan 8 Mahasiswa Cemarkan Nama Baik

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global (BG) Academy melalui Kuasa Hukum DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dan Adv. Reyhan Maulana S.H., dari Elice Law Firm & Partner melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) atas tindakan sepihak Para Tergugat berjumlah 12 orang dan Turut Tergugat sebanyak 2 orang, termasuk mantan Direktur Hospitality Nengah Kurniawan beserta 8 mahasiswa yang menyebabkan kerugian materiil serta inmateriil.

Surat Kuasa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 669/Pdt.G/2025/PN Dps sesuai kalender Pengadilan.

Hal tersebut, dikarenakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat beserta lima (5) Media yang dibawa pada saat menggeruduk Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) Brightly Global Academy menggiring opini bahkan mempublikasikan berita dengan Judul dan Cover Berita yang tidak benar di beberapa Media Sosial dan menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik Para Penggugat, sehingga menimbulkan tekanan batin dan kecemasan.

Parahnya lagi, salah satu dari Para Penggugat harus mendapatkan penanganan Medis, dikarenakan berita yang tidak benar dan menyesatkan.

Tak hanya itu, beberapa mahasiswa sebagai Peserta Latih dari Batch 2, yaitu Para Tergugat yang Visanya tidak Granted (mendapat Refusal dari Otoritas Imigrasi Australia) mulai melakukan penekanan bahkan Pengancaman terhadap Para Penggugat LPK BG Academy, saat Para Tergugat meminta pertanggung jawaban Para Penggugat terkait masalah Visa yang tidak Granted (mendapat Refusal), yang ternyata bukan wewenang atau tanggung jawab dari Para Penggugat LPK BG Academy melainkan otoritas sepenuhnya dari pihak Imigrasi Australia.

“Bahwa dalam proses pengajuan Visa, yang mana Visa dinyatakan Granted atau tidak (Refusal) merupakan kewenangan Imigrasi Australia sehingga bukan kewenangan dari Para penggugat dan sudah di jelaskan juga di awal serta pada SOP Skema Australia,” kata Kuasa Hukum DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., Adv. Reyhan Maulana S.H., dari Elice Law Firm & Partner, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 2 Juni 2025.

Menurutnya, Para Tergugat yang Visanya dinyatakan tidak Granted (Refusal) adalah Peserta Latih Batch 2 yang sudah mendapatkan pengembalian Dana sesuai dengan SOP Skema Australia.

Sejatinya, Para Penggugat membantu mempercepat proses pengembalian dana tersebut di Russell College kepada Para Peserta Latih in casu Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Sementara itu, lanjutnya Tergugat I telah menghapus email Refusal Letter dari Otoritas Immigration of Home Affairs Australia dan Tergugat I tidak mengajukan permohonan via Whatsapp Group Batch 2, sehingga Representative tidak dapat mengajukan Refund kepada Russell College maupun Otoritas OSHC Australia.

Disebutkan, bahwa beberapa alasan Para Tergugat melakukan tindakan penekanan dan pengancaman diakibatkan salah informasi yang Para Tergugat dapatkan dari I Nengah Kurniawan in casu Turut Tergugat II yang menurut Para Tergugat pada saat Para Tergugat mendaftar dan melakukan interview dengan I Nengah Kurniawan in casu Turut Tergugat II, yang mana I Nengah Kurniawan in casu Turut Tergugat II menjanjikan, bahwa yang mendaftar di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global Academy dipastikan Granted.

“Hal itu jelas sangat bertentangan program dan SOP Skema Australia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK ) Brightly Global Academy disebabkan I Nengah Kurniawan in casu Turut Tergugat II dengan mengiming-imingi Para Tergugat pasti Granted, karena setiap calon Mahasiswa yang dibawanya akan mendapatkan Fee atau Komisi dan sudah masuk ke rekening yang bersangkutan,” paparnya.

Baca juga:  Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Fatalnya lagi, lanjutnya Para Tergugat, yaitu Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII (sesuai tercantum dalam Surat Gugatan) mengundurkan diri secara sepihak pada 5 April 2025, sebelum memasuki tahap pengurusan visa, pada saat dana telah ditransfer ke Kampus Russell College Australia.

Para Penggugat menyampaikan, bahwa sesuai dengan perjanjian SOP Skema Australia dan Perjanjian Calon Mahasiswa/ Para Tergugat dengan Kampus Russell College Australia, maka dana tersebut tidak dapat dikembalikan, dengan dipertegas Surat Pernyataan (Statement Letter) dari Chief Executive Office (CEO) Russell College Australia yang dikirim pada tanggal 18 April 2025.

Namun demikian, Para Tergugat dan Turut Tergugat tetap menuntut agar dana dikembalikan penuh, dengan melakukan tindakan berupa ancaman, teror, dan intimidasi terhadap Para Penggugat, yang dilakukan oleh Para Tergugat yang diwakili oleh Kadek Abby in casu Tergugat I di Batch 2 dan I Nyoman Sudiana, I Nengah Kurniawan in casu Para Turut Tergugat.

Terlebih lagi, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyebarkan fitnah dan tuduhan menyesatkan di media sosial, yang menyebut Para Penggugat melakukan penipuan, padahal dana telah digunakan sesuai perjanjian, lalu melibatkan pihak Media untuk membentuk opini publik negatif terhadap Para Penggugat serta Para Tergugat yang dilakukan oleh Batch 2, yaitu Kadek Dwitiya Adi Pradana in casu II dan Kadek Abby in casu Tergugat I dan I Nyoman Sudiana in casu Turut Tergugat I mendatangi tempat tinggal Para Penggugat yang membuat Para Penggugat merasa tidak nyaman dan merasa terancam.

“Bahwa dengan sikap dari Pembina dan Pengawas Yayasan yang kurang tegas dalam menyingkapi permasalahan yang ada, maka Para penggugat melakukan Upaya Hukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang sangat keterlaluan dengan menghina, menteror dan mengitimidasi Para Penggugat hingga dalam percakapan chat WhatsApp bernada mengancam bahkan datang ke rumah Para Penggugat,” urainya.

Pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global (BG) Academy melalui Kuasa Hukum DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dan Adv. Reyhan Maulana S.H., dari Elice Law Firm & Partner menyebutkan sejatinya kliennya merupakan pengurus LPK BG Academy hanya sebatas Lembaga Pelatihan Kerja bukan agen, sehingga mahasiwa ini hanya melakukan pelatihan saja di LPK BG Academy.

Tak hanya itu, pihak LPK BG Academy mempunyai program lanjut study ke Australia, setelah pelatihan di LPK tersebut, yang proses pengurusan dokumennya diurus oleh entitas badan lain, bukan oleh LPK BG Academy.

“Program pelatihan 8 mahasiswa di LPK klien kami sudah selesai pada saat wisuda 23 Maret 2025, yang mana klien kami tetap mengijinkan seluruh mahasiswanya untuk wisuda, walaupun SPP Pelatihan belum lunas, wisuda diberikan gratis dan ijazah sudah diterima,” kata Indra Triantoro, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 2 Juni 2025.

Kemudian, Kantor LPK BG Academy buka kembali, setelah libur panjang Nyepi dan Idul Fitri, pada 5 April 2025.

Namun, tiba-tiba sekitar pukul 12.00 WITA lebih, kliennya didatangi 8 orang mahasiswa beserta orang tua/wali, yang masing-masing didampingi 5 wartawan media masuk ke Ruang Meeting Room BG Academy dan awak media langsung menyalakan HP serta merekam tanpa seizin Team BG Academy.

Pada kutipan video tiktok salah satu media terbukti, bahwa Ayah dari student Mitha atas nama Ngurah Prabu menyatakan pada saat itu, bahwa niat mereka datang untuk mencari mantan Direktur Operasional Hospitality kliennya atas nama Nengah Kurniawan yang menurut pernyataannya telah mengiming-imingi anaknya pasti akan berangkat ke Australia.

Baca juga:  Kejari Jembrana Masuk Sekolah, Kampanyekan Anti Korupsi Dan Bullying

Pada pertemuan tersebut, lanjutnya 8 orang mahasiswa yang datang menyatakan, bahwa mereka tidak ingin melanjutkan proses studi lanjut ke luar negeri dan menuntut pengembalian seluruh dana pelatihan di LPK BG Academy serta pengembalian dana Tuition Fee, Enrollment Fee dan Administration Fee yang sebagai biaya proses melanjutkan study ke Australia.

“Singkatnya, pertemuan diakhiri dengan surat kesepakatan, yang mana klien kami menyatakan akan berkoordinasi/menjembatani komunikasi atas permohonan tersebut ke pihak Yayasan dan partner kampus Australia dan meminta waktu hingga akhir April 2025,” terangnya.

Selanjutnya, Kliennya sudah meminta kepada pihak media untuk berkonsolidasi terlebih dahulu sebelum mempublish berita, namun sehari setelah kejadian tersebut, media justru mempublish berita dengan susunan judul yang TIDAK BENAR dengan menggiring opini buruk, membangun asumsi yang salah dan menjatuhkan nama baik LPK kliennya, yakni LPK BG Academy.

Terlebih lagi, Kliennya juga sudah memberikan jawaban kepada 8 mahasiswa tersebut diwakili Tim Kuasa Hukum melalui Whatsapp Grup, pada 28 April 2025, yang mana sudah diberikan bukti, bahwa dari pihak Yayasan lepas tanggung jawab dan dari pihak partner kampus Australia sudah mengeluarkan Statement Letter yang menyatakan, bahwa proses refund tidak bisa dilakukan, jika tidak ada dasar keputusan dari pihak Imigrasi Australia.

“Jadi, kami membantah segala bentuk pernyataan tertulis maupun verbal yang menyatakan, bahwa klien kami menipu pemberangkatan dan membantah pernyataan klien kami menyanggupi untuk mengembalikan dan itu 100 persen, karena dari awal klien kami sepakat hanya untuk menjembatani komunikasi permohonan tersebut ke pihak Yayasan dan partner kampus Australia,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum melalui gugatan ini atas pencemaran nama baik yang dilakukan pihak mantan Direktur Hospitality atas nama Nengah Kurniawan dan menggugat 8 mahasiswa ini atas kerugian materiil serta inmateriil yang diakibatkan dari menginisiasi dan melibatkan pihak media untuk memberitakan berita ini.

“Kami juga sudah melakukan pelaporan terhadap Media yang bersangkutan atas penyusunan judul menyimpang yang menggiring opini, membangun asumsi yang salah, memojokkan dan merugikan nama baik pribadi klien kami,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa Para Penggugat adalah Pengurus Yayasan yang bernama Yayasan Brightly Global yang bergerak dalam bidang Sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan menjalankan kegiatan, salah satunya di bidang ilmu pengetahuan.

Kemudian, dibuatkan Akta Pendirian Yayasan Brightly Global di Kantor Notaris Ni Kadek Wiwin Krisnawati, S.H,M.Kn., dengan jajaran organ Yayasan meliputi I Gusti Ngurah Eka Sidimantra, I Nyoman Sudiana, Tjokorda Istri Tuty Ismayanthi, S.E.,M.M., I Nengah Kurniawan, I Dewa Gede Putra Wiadnya,S.Kep., dan Kadek Manik Bellinda Satvika.

Akta Pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor AHU-0007595.AH.01.04 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Brightly Global, yaitu I Gusti Ngurah Eka Sidimantra sebagai Pembina Yayasan, I Nyoman Sudiana sebagai Pengawas Yayasan, Tjokorda Istri Tuty Ismayanthi, S.E.,M.M., sebagai Ketua, I Nengah Kurniawan sebagai Sekretaris I, I Dewa Gede Putra Wiadnya ,S.Kep., sebagai Sektretaris II dan Kadek Manik Bellinda Satvika sebagai Bendahara, yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2024.

Baca juga:  Ketua DPD Projo Bali Dukung Koperasi Merah Putih: Wujud Nyata Ekonomi Gotong Royong

Kemudian, Para Penggugat telah mengurus Perijinan Berusaha untuk Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK), yaitu Perijinan Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen swasta (KBLI No.78425), Perijinan Pelatihan kerja Pekerjaan Domestik Swasta (KBLI No.78426), Perijinan Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta (KBLI No.78424).

Disebutkan, dengan adanya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang Sah Secara Hukum dan telah diakui oleh Negara, kemudian Para penggugat pada 6 September 2024 telah bekerjasama dengan Universitas Russell College di Melbourne Australia, untuk memfasilitasi Pelatihan bagi Calon Mahasiswa Russell College, yaitu Lulusan Brightly Global Academy melalui Representative of Russell College yang membantu pengurusan dokumen student Visa Subclass 500 Australia, sehingga lulusan Brightly Global Academy berkesempatan melanjutkan study di Russell College (apabila Visa Student mereka di-Granted (Approval) dari pihak Imigrasi Australia, dengan kerjasama ini dilakukan selama 3 Tahun.

“Bahwa dengan adanya kerjasama antar Negara, yaitu Negara Australia dengan Negara Indonesia untuk mempermudah komunikasi Universitas Russell College menunjuk Putu Bayu Satvika in casu Penggugat VI sebagai Agen Perwakilan Universitas Russell College Australia untuk Brightly Global Academy Indonesia untuk bertanggung jawab dan bertindak atas nama Universitas Russell College Australia dalam semua hal terkait dengan kemitraan Universitas Russell College Australia dengan Brightly Global Academy Indonesia,” urainya.

Dalam prosesnya, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global (BG) Academy telah memiliki Mahasiswa, yaitu Para Tergugat yang terdiri dari Batch 1, Bacth 2 dan Bacth 3, yang telah menempuh Pendidikan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brightly Global Academy.

“Kemudian, Para Tergugat diberikan INFORM CONSENT dan telah ditandatangani oleh Para Tergugat dengan Para Penggugat yang salah satu isinya menyatakan saya tidak akan menyalahkan pihak manapun ketika kami menghadapi kesulitan/ ketidak nyamanan, karena ketidak mampuan saya sendiri, seperti bahasa, keterampilan, pengetahuan dan jika Visa tidak Granted oleh Pihak imigrasi Australia, sehingga dengan dasar tersebut maka Para Tergugat dengan sadar telah mengetahui konsekuensi,” jelasnya.

Selain itu, Para Penggugat dan Para Tergugat telah terjalin hubungan hukum berdasarkan suatu perjanjian tertulis tentang program pendidikan lanjutan ke Australia, dengan Para Tergugat terdaftar sebagai peserta program dan Para Penggugat bertindak sebagai fasilitator/penyelenggara yang mengelola proses administrasi akademik.

Dengan adanya Perjanjian tertulis, lanjutnya Para Tergugat juga telah menyepakati SOP Skema yang telah dibacakan dan dijelaskan oleh Para Penggugat, sehingga Para Tergugat dianggap telah mengerti dan paham isi dalam SOP Skema. Maka dari itu, Para Tergugat secara sadar dan tanpa tekanan dan paksaan telah menandatangani Perjanjian yang disebut INFORM CONSENT.

Menurutnya, perjanjian tersebut memuat ketentuan antara lain Biaya program mencakup pendaftaran ke Russell College di Australia, pengurusan dokumen dan layanan fasilitasi lainnya.

Apabila peserta mengundurkan diri setelah dana dikirim ke institusi pendidikan di Australia / Universitas Russell College, maka dana tersebut tidak dapat dikembalikan, karena tunduk pada kebijakan institusi luar negeri dan tertera pada Student Agreement sebagai Offer Letter yang sudah diterima peserta sejak awal pendaftaran mereka ke Russell College, yang dibantu distribusikan oleh Supervisor Brightly Global Academy via Whatsapp pribadi masing-masing peserta latih.

“Apabila visa tidak diberikan (mendapat Refusal) oleh otoritas Imigrasi Australia, maka peserta berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai SOP skema yang disepakati,” tandasnya. (red/tim).