BPK RI Apresiasi Opini WTP Bali, Namun Ingatkan Perbaikan Pengelolaan Hibah

DENPASAR | Dunia News Bali – DPRD Provinsi Bali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif. Audit yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menurut Nyoman, BPK menjalankan tugas konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 serta sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara. Melalui pemeriksaan tersebut, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa dana publik telah digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, tuntutan penerapan prinsip good governance saat ini semakin menjadi perhatian dunia internasional. Karena itu, opini yang diberikan terhadap laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Kualitas Komunikasi Pejabat Publik Perlu Diperbaiki

Meski Pemerintah Provinsi Bali kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait pengelolaan dana hibah pada badan dan lembaga kemasyarakatan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek administrasi dan pengendalian yang memadai.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pemberian hibah yang belum didukung surat pertimbangan maupun telaahan dari kepala perangkat daerah terkait. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko ketidaktepatan sasaran penerima manfaat serta dapat berdampak pada keterlambatan penyelesaian kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah.

Nyoman juga menegaskan bahwa pendekatan audit saat ini telah berkembang. Pemeriksaan tidak lagi berfokus semata pada kepatuhan administratif, melainkan juga memperhatikan aspek manajemen risiko dan manfaat yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran daerah.

“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Mantapkan Ekonomi Hijau, BEC Luncurkan Puncak Program Inkubasi “Matangi Bhumi Lestari”

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang dikenal sebagai Dewa Jack, menyatakan bahwa penyerahan LHP BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan memastikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dewa Jack.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap program pembangunan yang dibiayai APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bali. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top