BPN dan Kejati Bali Verifikasi Lahan Pengganti PT BTID, Hasilnya Dinyatakan Ada

Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, SH, MH

KARANGASEM | Dunia News Bali – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) benar-benar ada secara fisik dan telah melalui proses verifikasi lapangan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, SH, MH, menanggapi munculnya pertanyaan publik mengenai keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar yang menjadi bagian dari mekanisme tukar guling kawasan hutan.

Menurut Arya Sanjaya, keberadaan lahan tersebut telah dicek ulang melalui pengukuran bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang ditelusuri dari instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan.

“Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan teman-teman Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, memang ada sesuai yang ditunjukkan. Dasarnya juga berasal dari penelusuran berkas-berkas yang dilakukan Kejaksaan,” ujar Arya Sanjaya kepada awak media di Karangasem, Rabu (3/6/2026).”

Ia menjelaskan, lahan pengganti tersebut diduga diperoleh PT BTID melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat setempat. Setelah itu, lahan tersebut diserahkan kepada pihak kehutanan tanpa melalui proses administrasi di Kantor Pertanahan.

Baca juga:  Diminta tak Ulangi Perbuatannya, Satpol PP Bali Panggil Oknum Pemuka Agama dan Penari Joged Bumbung

“Perolehannya kemungkinan dari masyarakat, kemudian dilepaskan kepada Kehutanan tanpa pernah melalui kantor pertanahan,” katanya.

Arya Sanjaya menambahkan, pada masa itu mekanisme tukar menukar kawasan hutan diperbolehkan sepanjang tersedia lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menilai proses yang dilakukan kemungkinan besar telah mengikuti regulasi yang berlaku saat itu.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan yang kini menjadi bagian dari BTID telah memiliki ratusan sertifikat yang diterbitkan setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan.

“Tanah-tanah yang sebelumnya berasal dari kawasan hutan dan sekarang berada di wilayah BTID sudah banyak yang bersertifikat. Itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Denpasar yang memiliki kewenangan wilayah tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arya Sanjaya mengungkapkan bahwa aturan kehutanan mensyaratkan setiap pelepasan kawasan hutan harus disertai lahan pengganti. Besaran lahan pengganti bergantung pada jenis kawasan hutan yang dilepas.

Untuk kawasan hutan lindung, misalnya, diperlukan lahan pengganti dengan perbandingan dua banding satu. Sementara untuk kawasan hutan produksi, penggantian dapat dilakukan dengan rasio satu banding satu.

Baca juga:  Kerja Sama MGS Badung–Food Station Dorong Serapan Gabah, Stabilkan Harga Beras Bali

Proses tukar guling yang berkaitan dengan PT BTID diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Selain itu, berbagai dokumen resmi pemerintah menunjukkan bahwa tahapan administrasi telah dilaksanakan dan melibatkan sejumlah lembaga negara.

Salah satu dokumen penting yang tercatat adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.

Proses tata batas tersebut dilaksanakan oleh panitia resmi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009 pada masa kepemimpinan Bupati Karangasem saat itu, I Wayan Geredeg.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah instansi turut terlibat, antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bappeda, Kantor Pertanahan Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, UPT Kehutanan, serta para camat di wilayah terkait.

Tahapan yang dilalui meliputi rapat koordinasi, pemeriksaan trayek batas, verifikasi lapangan hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.

Selain dokumen tahun 2009, terdapat pula dokumen administrasi berupa Permohonan Surat Klarifikasi dari BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa BPN Karangasem telah melakukan penelitian terhadap data tanah yang dibebaskan sebagai pengganti kawasan kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar.

Baca juga:  SBA Bali Padukan Spiritualitas dan Finansial untuk Bangun Kehidupan Lebih Bernilai

Dokumen itu ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika, yang menegaskan adanya proses penelitian data tanah dalam rangka penggantian lahan kehutanan terkait pengembangan kawasan tersebut. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top