Beranda Kesehatan Dalam Audiensi, Kadis Pariwisata Berikan Apresiasi atas Perjuangan Bali SPA Bersatu

Dalam Audiensi, Kadis Pariwisata Berikan Apresiasi atas Perjuangan Bali SPA Bersatu

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com || Perjuangan panjang Bali SPA Bersatu akhirnya membuahkan hasil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa SPA Bali dikategorikan sebagai layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan. Keputusan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, yang menilai langkah ini sangat penting bagi industri SPA di Bali.

“SPA Bali memang memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dari tempat lainnya. Kejelasan statusnya sebagai layanan kesehatan tradisional sangat penting bagi pelaku usaha di bidang ini, termasuk dalam aspek regulasi dan pajak,” ujar Tjok Bagus Pemayun dalam pertemuan di Ruang Bali Tourism Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait skema pajak yang akan diterapkan bagi SPA Bali setelah tidak lagi dikategorikan sebagai hiburan.

Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens, menegaskan bahwa keputusan MK ini menjadi tonggak sejarah bagi industri SPA di Bali.

“Putusan MK ini memastikan bahwa SPA Bali bukan bagian dari hiburan, melainkan layanan kesehatan tradisional. Dengan pengakuan ini, kami berharap regulasi dan pengawasan bisa lebih ketat terhadap usaha yang masih menggunakan nama SPA tanpa memenuhi standar yang berlaku,” tegas Aji Jaens.

Menurutnya, selama ini masih banyak usaha yang mencantumkan kata SPA tanpa mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat untuk menjaga kualitas dan kredibilitas industri SPA Bali.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) Bali, Nyoman Sastrawan, Direktur Utama Taman Air SPA Bali yang juga Sekjen Bali SPA Bersatu, Debra Maria, serta pelaku usaha SPA Bali lainnya.

Baca juga:  Ratusan Personil Medis dan Evakuasi PMI Turut Sukseskan Maybank Marathon 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa layanan SPA tidak termasuk dalam kategori hiburan.

Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak, menyatakan bahwa pengakuan ini juga menjadi momentum untuk merevisi beberapa aturan terkait industri SPA di Indonesia.

“Bali memiliki keunikan tersendiri dalam industri pariwisata, termasuk SPA. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga marwah dan standar tinggi yang sudah menjadi ciri khas Bali,” ujar Debra.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr. Anom, menegaskan bahwa layanan SPA yang sesuai standar kesehatan bisa menjadi bagian dari fasilitas medis di Griya Sehat atau bahkan rumah sakit di masa depan.

“Terapis SPA yang bekerja dalam layanan kesehatan harus memiliki sertifikasi resmi. Nantinya, kesehatan tradisional termasuk layanan SPA juga bisa masuk dalam layanan rumah sakit,” kata dr. Anom.

Dengan keputusan MK ini, diharapkan industri SPA di Bali dapat berkembang lebih profesional dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pengakuan sebagai layanan kesehatan tradisional juga membuka peluang bagi industri ini untuk semakin berkontribusi dalam sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.(*)