Dicabutnya Keppres 29/2010 Dinilai Jadi Kemenangan Masyarakat Adat Jimbaran

Foto Kolase: Suasana pertemuan masyarakat Desa Adat Jimbaran bersama pihak terkait dalam pembahasan sengketa lahan di kawasan Bukit Jimbaran serta dokumentasi Pura Belong Batu Nunggul yang menjadi sorotan akibat dugaan pembatasan akses ibadah di area PT JH.

BADUNG | Dunia News Bali – Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI Tahun 2013 dinilai membawa implikasi hukum terhadap status kawasan Bali International Park di Jimbaran.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum dan analis kebijakan, Fannie Mokoagow, SH, terkait polemik berkepanjangan antara masyarakat Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau (PT JH), Sabtu (16/5).

Menurut Fannie, Keppres 22 Tahun 2012 secara substansi menggantikan Keppres Nomor 29 Tahun 2010 yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan kawasan Bali International Park. Dengan dicabutnya regulasi tersebut beserta turunannya, maka status kawasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bali International Park dinilai tidak lagi berlaku dan seharusnya dikembalikan pada kondisi semula.

Ia menjelaskan, dalam diktum kedua SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.6/UM.001/MKP/2011 tanggal 11 Januari 2011, PT JH ditetapkan sebagai pengembang pembangunan fasilitas penyelenggaraan kegiatan internasional, termasuk tempat sidang serta penginapan bagi kepala negara dan delegasi peserta di kawasan Bali International Park.

“Dengan dibatalkannya Keppres Tahun 2010 beserta turunannya, maka Jimbaran bukan lagi sebagai kawasan Bali International Park dan kawasan tersebut dikembalikan ke keadaan semula,” ujar Fannie.

Konflik antara masyarakat Desa Adat Jimbaran dengan PT JH sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun dan berkembang menjadi sengketa agraria yang juga menyentuh aspek religius, hak adat, perlindungan kawasan suci, hingga legalitas investasi di kawasan Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Abrasi Parah di Mongalan: Jeritan Tangis Petani Garam Kusamba Yang Seakan Dilupakan Pemerintah

Permasalahan bermula sekitar tahun 1994–1995 ketika sebagian besar lahan masyarakat di kawasan Bukit Jimbaran dibebaskan untuk kepentingan investasi dan diberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dikuasai PT JH. Kondisi itu menyebabkan ratusan warga kehilangan tempat tinggal asal-usulnya dan selama bertahun-tahun hanya berstatus sebagai penggarap di atas tanah yang sebelumnya mereka tempati.

Desa Adat Jimbaran menilai luas lahan yang dikuasai perusahaan melebihi hak resmi yang dimiliki. Berdasarkan data masyarakat, penguasaan lahan disebut mencapai sekitar 280 hektare, sedangkan pihak perusahaan mengklaim hanya sekitar 186 hektare. Sebagian lahan juga disebut berasal dari hibah pemerintah yang semestinya kembali menjadi aset negara setelah masa HGB berakhir.

Masyarakat juga menduga adanya penyalahgunaan dalam proses perpanjangan HGB sekitar tahun 2010 dengan menggunakan dasar kegiatan multilateral internasional yang kala itu dijadikan legitimasi perluasan kawasan.

Ketegangan kembali meningkat pada 2025 setelah muncul dugaan pemblokiran akses menuju sejumlah pura yang berada di dalam kawasan PT JH, termasuk Pura Belong Batu Nunggul.

Baca juga:  Ugrasena: “Keputusan Ini Warisan untuk Anak Cucu, Jangan Salah Arah Pembangunan"

Pada Juni 2025, sebanyak 46 kepala keluarga pengempon pura disebut hendak membawa material renovasi ke kawasan pura, namun akses jalan telah ditutup menggunakan tembok dan papan larangan masuk yang disertai ancaman pidana.

Warga menilai tindakan tersebut melanggar hak beragama dan hak adat masyarakat, terlebih pura-pura tersebut telah diakui secara sah dalam hukum agama dan sebagian renovasinya bahkan sempat mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Persoalan ini kemudian dibawa ke DPRD Provinsi Bali pada Februari 2025 oleh perwakilan Desa Adat Jimbaran bersama kelompok KEPET (Krama Pecatu/Krama Jimbaran Peduli Tanah). Mereka meminta dilakukan pengukuran ulang lahan serta audit terhadap legalitas perizinan PT Jimbaran Hijau.

DPRD Bali selanjutnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengkaji legalitas proyek, status HGB, serta dugaan adanya lahan terlantar di kawasan tersebut. Transparansi terkait perpanjangan izin dan peruntukan kawasan juga menjadi sorotan dalam pembahasan tersebut.

Memasuki Januari 2026, pengempon pura dan petani penggarap Desa Adat Jimbaran mendatangi Kantor Gubernur Bali untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan izin, pemblokiran akses ibadah, serta status HGB yang dinilai telah berakhir.

Pemerintah Provinsi Bali pun mulai mengambil peran lebih aktif dengan memandang persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan persoalan strategis yang berkaitan dengan perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, dan kewibawaan negara dalam mengatur investasi swasta di Bali.

Baca juga:  Maknai Natal dan Tahun Baru, Notaris Agung Satrya Wibawa Taira Teguhkan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Meski sejumlah proses hukum formal terkait perizinan dan HGB secara administratif disebut telah selesai, konflik di lapangan masih terus berlangsung. Warga menilai berbagai keputusan hukum belum sepenuhnya mengakomodasi hak adat serta keberlangsungan budaya dan aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

Hingga tahun 2026, penyelesaian konflik masih berjalan melalui berbagai jalur, mulai dari mediasi formal melalui DPRD dan Pemprov Bali, rencana gugatan class action, hingga mobilisasi masyarakat adat dan lembaga keagamaan untuk memperjuangkan hak atas lahan serta akses ibadah di kawasan Bukit Jimbaran. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top