DENPASAR | Dunia News Bali – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Mirfat Salim Baraba Binti Salim Said Baraba (41) menjadi perhatian. Meski semula didakwa terlibat dalam dugaan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika dengan barang bukti kokain dan MDMA seberat total 8,74 gram, majelis hakim akhirnya hanya menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., Mirfat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan disertai kewajiban menjalani rehabilitasi sosial.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan disertai rehabilitasi,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain pidana penjara, Mirfat diwajibkan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House, Jalan Tukad Badung XB Nomor 15, Denpasar.
Majelis hakim juga menetapkan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Sementara itu, seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat bulan disertai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama tiga bulan.
Meski demikian, dibandingkan dakwaan awal yang menjerat terdakwa dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, putusan tersebut jauh lebih ringan. Majelis hakim hanya menyatakan dakwaan alternatif ketiga yang terbukti.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.49 WITA di area parkir The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Mirfat didakwa bersama Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda, dan Emir Aulija bin Umar Salam Bawazir, yang proses hukumnya diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Persidangan mengungkap Donna Fabiola bersama suaminya membawa enam paket kokain dari Malaysia yang kemudian disimpan di rumah mereka di kawasan Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1B, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Pada hari kejadian, Mirfat datang bersama Emir Aulija ke rumah tersebut. Di lokasi itu, Donna mengajak Mirfat mengonsumsi kokain dengan cara menghirup serbuk narkotika yang telah dipanaskan secara bergantian.
Usai mengonsumsi narkotika, Mirfat ikut berangkat bersama Donna dan Emir menuju lokasi pertemuan dengan calon pembeli menggunakan mobil yang dikemudikan Emir.
Setibanya di lokasi, Donna masuk ke dalam kafe dan menyerahkan tiga paket kokain kepada pembeli. Dari transaksi tersebut, Donna menerima uang sebesar Rp12 juta yang kemudian dititipkan kepada Emir.
Tidak lama kemudian, pembeli kembali memesan empat paket MDMA. Upaya memenuhi pesanan tersebut dilakukan melalui perantara Emir. Namun sebelum transaksi lanjutan terlaksana, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita enam paket kokain dengan berat bersih 6,27 gram serta empat paket MDMA seberat 2,47 gram. Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika Golongan I.
Meski fakta persidangan menunjukkan Mirfat ikut mengonsumsi kokain dan berada bersama para terdakwa lain hingga menjelang transaksi narkotika, majelis hakim menilai pembuktian di persidangan lebih mengarah pada penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mirfat dibebaskan dari dakwaan peredaran narkotika dan dijatuhi pidana enam bulan penjara disertai rehabilitasi sosial selama enam bulan. Putusan itu menegaskan bahwa majelis hakim menilai unsur yang terbukti secara sah adalah penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan keterlibatan dalam tindak pidana peredaran narkotika. (red)