DPRD Badung Dorong Peningkatan Suplai Air Bersih, Penyertaan Modal PDAM Capai Rp150 Miliar

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung menetapkan penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama. Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (23/10/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa pembahasan telah melalui serangkaian rapat, mulai dari pembahasan sehari sebelumnya hingga rapat Bapemperda pada Jumat pagi. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.

“Proses ini telah melalui rangkaian rapat sejak kemarin hingga rapat Bapemperda pada pagi hari sesuai dengan mekanisme kita, jadi harus diputuskan dan ditetapkan di paripurna,” kata Anom Gumanti.

Ia mengungkapkan, usulan awal penyertaan modal yang diajukan Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp73 miliar. Namun, setelah melalui pembahasan dan diskusi yang cukup panjang, nilai penyertaan modal tersebut ditingkatkan menjadi Rp150 miliar.

Baca juga:  WKS Tegaskan Sikap, Tolak Hadiri Paruman di LPD karena Trauma Perundungan

Menurut Anom Gumanti, peningkatan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Badung Selatan yang selama ini masih menghadapi kendala suplai air.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain Ungasan, Pecatu, hingga Jimbaran. Kebutuhan air di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 2.000 liter per detik, sedangkan anggaran awal sebesar Rp73 miliar disebut hanya mampu mendukung pemenuhan suplai sekitar 1.500 liter per detik.

“Nah, kami dorong sudah tambah lagi penyertaan modal ini agar PDAM dapat memenuhi target suplai air sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu 2.000 liter per detik,” ujarnya.

Selain peningkatan kapasitas suplai, Anom Gumanti juga menyoroti pesatnya pembangunan infrastruktur jalan dan gedung di Kabupaten Badung yang berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan air. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut Perumda Air Minum Tirta Mangutama untuk terus berinovasi dalam mencari sumber air baku alternatif.

Salah satu opsi yang disarankan adalah mengolah air laut menjadi air baku guna mendukung keberlanjutan pasokan air bersih di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Kuasa Hukum Leni Yuliastari Bongkar Ketidakcermatan Jaksa dalam Tuntutan Kasus Palguna

Pelaksanaan Perda tentang penyertaan modal tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap dalam tiga tahapan hingga 2029. Penentuan prioritas pekerjaan akan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tingkat urgensi kebutuhan di lapangan.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pengembangan distribusi air yang bersumber dari Tukad Mati. Anom Gumanti meminta agar pekerjaan tersebut dapat diprioritaskan apabila dinilai mendesak, sehingga target pemenuhan suplai air sebesar 2.000 liter per detik dapat tercapai.

“Jadi, bertahap tiga kali tahapan. Saya kira nanti kan ada prioritas-prioritas yang harus diselesaikan. Contoh, misalnya distribusi air yang mau diambil dari Tukad Mati. Silakan itu diprioritaskan dulu, agar suplai air ini betul-betul bisa sesuai dengan target 2.000 liter per detik itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Badung telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), membacakan laporan hasil pembahasan raperda tersebut.

Baca juga:  Putu Parwata Pimpin Pansus DPRD Badung Matangkan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Setelah laporan dibacakan dan diserahkan, raperda selanjutnya diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam mengembangkan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan air bersih, terutama bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang membutuhkan peningkatan kapasitas suplai air. (dnb13) 

Berita Terpopular

Scroll to Top