DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Prioritaskan Stabilitas Pariwisata dan Kearifan Lokal Bali

IMG-20260420-WA0049

BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dalam rapat yang digelar di Ruang Gosana II, Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (20/4/2026).

Pembahasan ini menitikberatkan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan daerah, khususnya sebagai kawasan yang bertumpu pada sektor pariwisata.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Wakil Ketua I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris I Wayan Puspa Negara, serta dihadiri anggota pansus lainnya. Turut hadir Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda.

Lanang Umbara menegaskan, penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara cermat dan jelas, mengingat Kabupaten Badung memiliki peran vital dalam menopang pariwisata Bali.

“Ke depan kita ingin menjaga situasi, khususnya di Badung. Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata, dan sekitar 80 persen berada di Badung. Karena itu, keamanan dan kenyamanan menjadi hal utama,” ujarnya.

Baca juga:  Disertasi Kritik Dikotomi Hindu, Mantan Gubernur Bali Raih Gelar Doktor

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini penting untuk memastikan organisasi kemasyarakatan tetap berjalan sesuai fungsi dan tujuannya, yakni mendukung program pemerintah tanpa menimbulkan gangguan sosial.

“Ormas memang dilindungi undang-undang, namun kita tidak ingin keberadaannya justru memicu hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” tegasnya.

Dalam penyusunan substansi, Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memasukkan nilai-nilai lokal Bali seperti konsep Tri Hita Karana, adat, budaya, dan tradisi.

“Kearifan lokal harus menjadi bagian dari rekomendasi maupun persyaratan pendaftaran ormas. Ini penting agar setiap organisasi yang berdiri memahami karakter sosial masyarakat Bali,” jelasnya.

Menurut Lanang Umbara, pemahaman terhadap budaya lokal menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.

“Jika ormas tidak memahami kehidupan sosial dan budaya Bali, sangat mungkin terjadi gesekan. Ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” imbuhnya.

Terkait sanksi, ia menyebutkan pengaturannya akan tetap merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku, namun diperkaya dengan unsur kearifan lokal.

“Sanksi akan mengacu pada regulasi yang ada, mulai dari pembinaan hingga pembubaran. Namun dalam perda ini juga akan dimasukkan aspek adat dan budaya sebagai bagian dari pertimbangan penindakan,” tegasnya.

Baca juga:  Ngurah Paramartha Kritisi FSRU LNG Sidakarya Seharusnya Dibangun di Bali Timur Bisa Cover Listrik Seluruh Bali, NTB dan NTT

Melalui pembahasan ini, DPRD Badung berharap Raperda Pemberdayaan Ormas dapat dirumuskan secara komprehensif, aspiratif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga harmonisasi sosial di daerah pariwisata tersebut. (red)

Berita Terpopular