KARANGASEM | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi merekomendasikan penutupan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Rekomendasi tersebut diambil setelah serangkaian inspeksi dan verifikasi lapangan yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Proses pendalaman dilakukan sejak inspeksi mendadak pada 2 Februari 2026 hingga peninjauan langsung di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Dari hasil tersebut, Pansus TRAP menilai terdapat persoalan mendasar, terutama terkait legalitas dan kejelasan objek lahan pengganti.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa mekanisme tukar guling tidak memenuhi syarat utama. Ia menyoroti belum jelasnya status fisik lahan, ketiadaan sertifikat, serta kondisi hukum yang dinilai masih abu-abu.
“Bagaimana mungkin tukar guling berjalan jika lahan pengganti tidak jelas secara fisik maupun legalitasnya?” ujarnya.
Menurutnya, dalam prinsip tata kelola aset daerah, lahan pengganti harus memiliki kejelasan asal-usul, status hukum, serta nilai yang setara. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya, mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.
Pandangan tersebut diperkuat Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, yang menilai data yang disampaikan BTID tidak dapat diverifikasi. Ia menyebut informasi yang ada lebih menyerupai narasi tanpa dukungan bukti konkret.
Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, I Nyoman Budiutama, yang mengaku kecewa karena temuan di lapangan tidak sesuai dengan klaim perusahaan. Ia menilai Pansus tidak mendapatkan gambaran yang sebenarnya.
Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta menilai proses tukar guling terkesan dipaksakan tanpa dasar data yang kuat. Kritik juga datang dari Anak Agung Gede Agung Suyoga yang menyoroti belum adanya sertifikat lahan pengganti serta ketidaksesuaian prosedur.
Anggota lainnya, Nyoman Oka Antara dan Dewa Nyoman Rai, turut menegaskan bahwa data yang disajikan tidak sinkron dengan kondisi di lapangan dan belum memenuhi prinsip akuntabilitas.
Selain persoalan administratif, Pansus TRAP juga menyoroti aspek lingkungan, khususnya perlindungan ekosistem mangrove. Dalam kerangka hukum nasional, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa mangrove wajib dijaga dalam satu kesatuan ekosistem, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Setiap perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan keseluruhan temuan—mulai dari data yang tidak valid, status lahan yang tidak jelas, hingga potensi pelanggaran hukum lingkungan—Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penutupan PT BTID.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen DPRD Bali dalam menjaga tata kelola ruang yang berintegritas serta melindungi ekosistem mangrove dari potensi kerusakan.
Mengacu pada Keppres Nomor 6 Tahun 2023, Gubernur Bali juga berperan sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK di Provinsi Bali yang bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut bersama Dewan Nasional KEK.
Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan, proses tukar-menukar lahan dilakukan secara transparan di bawah pengawasan dan koordinasi instansi berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berada dalam pengawasan instansi terkait,” ujarnya. (red)



