Tiga BPR di Bali Resmi Bergabung, Bagaimana Nasib Dana dan Layanan Nasabah?

Skema merger 3 BPR ke BPR Sri Partha (dok: gambar ai)

DENPASAR | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengesahkan penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Sri Partha Bali untuk memperkuat permodalan dan layanan pembiayaan UMKM.

​Salinan Surat Keputusan Kep-52/D.03/2026 diserahkan langsung oleh OJK Bali kepada manajemen BPR Sri Partha Bali pada Senin (21/7/2026). Penggabungan ini melibatkan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali.

​Langkah Strategis Jalankan Amanat UU P2SK

​Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan bahwa langkah konsolidasi ini merupakan implementasi nyata dari aturan perbankan terbaru. kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta POJK Nomor 7 Tahun 2024.

​Regulasi tersebut mendorong konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama pada satu pulau.

​”Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR,” tegas Parjiman.

​Ia menambahkan, konsolidasi ini diharapkan memicu peningkatan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas akses keuangan yang inklusif di Bali.

Baca juga:  Terancam Terisolasi di Rumah Sendiri, Lansia 85 Tahun Terseret Polemik Portal Taman Yasa

​Jaminan Aman untuk Nasabah dan Integrasi Layanan

​OJK memastikan proses integrasi ini tidak akan mengganggu kenyamanan transaksi masyarakat. Penilaian menyeluruh telah dilakukan mencakup aspek kesehatan bank hingga kelayakan rencana integrasi.

​Beberapa poin penting yang perlu diketahui nasabah antara lain:

  • Hak dan Kewajiban: Seluruh dana simpanan dan kewajiban nasabah dijamin tetap terlindungi.
  • Operasional: Layanan BPR Sri Partha Bali berjalan normal tanpa gangguan.
  • Pengawasan: OJK tetap mengawal ketat proses integrasi pasca-merger demi perlindungan konsumen.

Jumlah BPR di Bali Menyusut

​Terealisasinya merger ini membuat peta industri perbankan rakyat di Bali mengalami penyesuaian. Per Juli 2026, jumlah BPR dan BPRS di Bali tercatat sebanyak 118 BPR dan 1 BPRS. angka ini menurun jika dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 127 BPR.

​Penurunan jumlah institusi tersebut murni hasil dari aksi konsolidasi kelompok usaha BPR. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri BPR yang jauh lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi dalam menopang perekonomian daerah. (editor: brv)

Baca juga:  Diskusi dan Bedah Buku "Singgasana Battisi" di Nasdem Bali: Kolaborasi Lintas Agama dan Budaya

Berita Terpopular

Scroll to Top