DENPASAR – Dunianewsbali.com, Perusahaan penyedia layanan pemesanan akomodasi internasional, Booking.com, digugat secara hukum oleh seorang warga asal Jawa Barat, Tri Prasetyo Ari Wibowo. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Denpasar melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., dengan tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.
Permasalahan bermula dari pembatalan sepihak pemesanan akomodasi yang sebelumnya telah dikonfirmasi. Mirisnya, informasi pembatalan tersebut tidak disampaikan oleh pihak Booking.com secara langsung, melainkan diterima dari pihak hotel tempat pemesanan dilakukan.
Dalam dokumen gugatan, Sugiyanto menekankan bahwa perkara ini tidak semata soal ganti rugi, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam bisnis digital yaitu kepercayaan. Ia menyatakan, “Booking.com menjual kepercayaan, bukan sekadar layanan. Jika komitmen dilanggar, maka keberadaan bisnis ini kehilangan makna.”

Tri Prasetyo, kata kuasa hukumnya, telah mencoba menempuh jalur mediasi sejak April 2024. Namun, tanggapan dari pihak Booking.com baru diterima enam bulan kemudian, tepatnya setelah gugatan resmi diajukan. Respons itu dinilai mengecewakan, karena hanya menawarkan kompensasi 1.000 euro, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap konsumen.
Gugatan ini juga memuat enam poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Booking.com. Beberapa di antaranya mencakup pembatalan tanpa alasan jelas, kegagalan dalam proses mediasi, serta indikasi sikap arogan perusahaan dalam menanggapi keluhan pelanggan.
Sugiyanto menambahkan, apabila pembatalan terjadi karena gangguan sistem atau kesalahan teknis, pihak platform wajib menyampaikan penjelasan yang jujur. Namun jika itu disengaja, maka secara moral dan hukum bisnis tersebut dinilai telah gagal.
Nilai gugatan yang diajukan, menurut Sugiyanto, sebenarnya tergolong kecil dibandingkan dengan nilai kapitalisasi induk usaha Booking Holdings yang mencapai lebih dari Rp2.700 triliun. Gugatan ini, tegasnya, ditujukan untuk mendorong perlindungan konsumen dan memperlihatkan posisi hukum Indonesia terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di dalam negeri.
Pihak redaksi Dunia News Bali telah mencoba menghubungi kuasa hukum Booking.com, yakni Leticya Minerva Pariela, S.H., namun hingga berita ini tayang belum diperoleh tanggapan.(tim/ich)