Jembrana – Operasi Sikat Agung yang digelar Satreskrim Polres Jembrana selama lima belas hari yang dimulai tanggal 25 april sampai dengan 10 mei 2024 kemarin melebihi dari target awal.
Satuan reserse kriminal yang dipimpin oleh AKP. SI Ketut Arya Pinatih S.H., M.H. yang awalnya ditarget mendapat 6 kasus oleh Polda Bali malah menunjukkan target yang memuaskan, bagaimana tidak, Kasatreskrim yang baru sebulan menjabat dilingkungan Polres Jembrana sudah menangkap 11 tersangka dari 8 kasus pencurian yang 6 diantaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka pertama bernama Nuriman asal Banyuwangi yang ditanggap pada tanggal 25 april dalam kasus curanmor, pada tanggal yang sama tim opsnal juga menangkap 2 tersangka curanmor dengan inisial KP ( 24) asal desa Kaliakah dan 1 pelaku lainnya masih dibawah umur, selanjutnya pada tanggal 28 april berhasil menangkap AS (23) dan AK (23) yang ditangkap setelah mencuri hp milik temannya yang sedang tertidur yang berlokasi di kelurahan Loloan Timur.
Selanjutnya pada tanggal 29 april polisi mengamankan tersangka Komang A (22) asal banjar Sawe Desa Batuagung setelah sempat mencuri 8 ekor sapi dibeberapa lokasi di Jembrana dan Tabanan. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan Tersangka dengan inisial DF (26) asal desa Yeh Sumbul setelah melakukan pencurian hanphone milik salah satu warga desa Banyubiru kecamatan Negara.
Pada tanggal 7 mei kembali mengamankan 2 tersangka masing-masing BH (33) asal Banyuwangi dalam kasus pencurian alat-alat traktor yang berlokasi di banjar Pangkung LipLip desa Kaliakah dan tersangka HS (43) asal Sidoarjo yang merupakan DPO dalam kasus pencurian spedometer truck bersama beberapa rekannya yang duluan diamankan jajaran buser polrea Jembrana.
Terakhir polisi mengamankan MA (50) asal desa Pengambengan yang berhasil diamankan di tempat kerjanya setelah diketahui memakai Handphone yang ditemukannya di salah satu toko di kelurahan Banjar Tengah dan dengan sengaja tidak melaporkan dan memakai untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam press release yang diadakan siang tadi di aula Mapolres Jembrana (14/5/2024) menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk kejahatan, “kepada masyarakat untuk tidak lupa mengambil kunci sepeda motor saat memarkir kendaraan dan untuk masyarakat yang menemukan barang yang bukan miliknya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, contoh saat menemukan hp, bisa kita proses hukum kalau tidak melaporkan atau mengembalikan kepada pemilik,” Ucap Kapolres Tri Purwanto.(*)