DENPASAR | Dunia News Bali – DPD Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan menarik seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) tidak memiliki kaitan dengan kepentingan melindungi PT Bali Turtle Island Development (BTID). Langkah tersebut, menurut partai, sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan aspek hukum dan administrasi terkait masa berlaku tugas pansus.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Denpasar, Kamis (23/7/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD I Partai Golkar Bali I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Ketua Dewan Penasihat Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, beserta jajaran pengurus lainnya.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD Golkar Bali, I Putu Yuda Suparsana, mengatakan sejak awal Fraksi Golkar merupakan bagian dari pembentukan Pansus TRAP dan aktif menjalankan fungsi pengawasan. Namun setelah mencermati ketentuan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026, pihaknya berkesimpulan bahwa masa kerja pansus telah berakhir.
Menurutnya, laporan hasil kerja Pansus TRAP juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali dan diteruskan kepada Gubernur Bali. Dengan demikian, apabila pengawasan masih ingin dilanjutkan, diperlukan surat keputusan baru sebagai dasar hukum pembentukan masa tugas berikutnya.
“Ini bukan soal pertentangan terhadap tugas maupun tujuan Pansus TRAP. Kami tetap mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan pansus. Persoalan kami semata-mata menyangkut aspek administratif dan dasar hukum masa tugas pansus,” kata Yuda.
Ia menegaskan, pandangan Golkar adalah setelah laporan diterima dalam rapat paripurna, maka tugas pansus secara hukum telah selesai. Karena itu, setiap aktivitas lanjutan seharusnya didukung dengan SK DPRD yang baru agar memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Golkar juga mengingatkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan pansus harus memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa landasan tersebut, menurut Yuda, terdapat potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau kami meyakini dasar hukumnya sudah tidak ada, sementara kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai hasil pengawasan maupun rekomendasi yang dihasilkan tanpa dasar hukum yang kuat juga berpotensi dipersoalkan secara hukum. Karena itu, Golkar mendorong pimpinan DPRD Bali segera menerbitkan SK baru apabila Pansus TRAP masih dianggap perlu melanjutkan tugasnya.
“Kalau ada keputusan DPRD yang baru dengan masa tugas yang baru, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali dan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana sebelumnya,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Golkar Bali juga membantah tudingan yang mengaitkan keputusan penarikan anggota fraksi dengan posisi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, yang merupakan kader Partai Golkar. Yuda memastikan selama Fraksi Golkar berada di dalam pansus tidak pernah ada intervensi terhadap pembahasan maupun rekomendasi yang dihasilkan.
“Silakan tanya Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Golkar terhadap rekomendasi hasil kerja Pansus? Tidak ada. Kami tidak pernah mengintervensi,” katanya.
Ia menambahkan seluruh rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP merupakan keputusan bersama seluruh anggota. Golkar, lanjutnya, tetap berkomitmen mendukung penegakan peraturan daerah, perlindungan lingkungan hidup, dan pelestarian budaya Bali tanpa berpihak kepada investor tertentu.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Ia menegaskan keputusan Fraksi Golkar murni lahir dari perbedaan pandangan mengenai legalitas masa kerja Pansus TRAP, bukan karena adanya kepentingan terhadap BTID maupun pihak lain.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka memastikan surat penarikan seluruh anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP telah disampaikan secara resmi sesuai keputusan partai.
Meski untuk sementara tidak lagi berada dalam Pansus TRAP, Golkar Bali menegaskan komitmennya tetap mendukung pengawasan penataan ruang di Bali. Partai berharap pimpinan DPRD Bali segera menerbitkan SK baru sehingga seluruh fraksi dapat kembali bergabung dan melanjutkan pengawasan dengan dasar hukum yang kuat.
“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diternbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” pungkas Yuda. (red/ich)