Inovasi Teknologi Sektor Keuangan: OJK Perkuat Regulasi Kripto dan Aset Digital

Para peserta dari berbagai pemangku kepentingan, pelaku industri kripto, dan regulator menghadiri Simposium Nasional guna menghimpun masukan regulasi masa depan.

Jakarta |dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) dan aset kripto Indonesia. Langkah ini ditempuh melalui regulasi adaptif serta kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keamanan. Menurutnya, pesatnya perkembangan mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset membawa peluang sekaligus tantangan besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan sambutan mengenai pentingnya regulasi adaptif di tengah maraknya tren kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset.

​”Kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional IAKD di Jakarta, Kamis, (2/7/2026)

​UU Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Landasan Hukum Baru

​Penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memayungi dinamika model bisnis digital. Regulasi ini menjadi pondasi kuat untuk mengorkestrasi titik keseimbangan antara akselerasi inovasi digital dan proteksi masyarakat secara paripurna.

​Pertumbuhan industri keuangan digital di Indonesia saat ini menunjukkan angka yang masif:

  • Aset Kripto: Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah menyentuh angka 22,4 juta pengguna. OJK juga telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring, dan dua Pengelola Tempat Penyimpanan.
  • Layanan Keuangan Digital: Terdapat 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan 18,29 juta pengguna. Selain itu, ada delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan total hit konsumen mencapai 130,78 juta.
  • Kemitraan Strategis: Hubungan antara penyelenggara inovasi teknologi dengan lembaga jasa keuangan melonjak hingga 1.346 kemitraan.
Baca juga:  Pentingnya Pemahaman Hukum Waris bagi Pasangan Kawin Campur
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, memaparkan empat prinsip utama yang mendasari penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031.

Mengintip Arah Roadmap IAKD OJK 2026–2031

​Menjawab dinamika pasar, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, memaparkan bahwa pihaknya tengah merancang Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Peta jalan ini diproyeksikan untuk membangun arah industri yang visioner dan adaptif.

​Sesuai targetnya, pengembangan ekosistem ini akan bertumpu pada 4 prinsip utama:

  1. Affordability (Keterjangkauan): Memastikan akses yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
  2. Integrity (Integritas): Menjaga pasar tetap bersih, aman, dan transparan.
  3. Agility (Kelincahan): Cepat beradaptasi terhadap lompatan teknologi baru.
  4. Sovereignty (Kedaulatan): Memperkuat daya saing nasional di kancah global.

​Melalui forum konsultasi ini, OJK bersama pelaku industri, BSSN, Kementerian Ekraf, dan akademisi aktif merumuskan aturan teknis ke depan. Beberapa fokus utama mencakup pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, hingga implementasi Single Investor Identifier (SID). (rls/brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top