Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Tunggu Pelanggaran Jadi Perkara, Kesadaran Hukum Harus Diperkuat dari Desa

DENPASAR | Dunia News Bali – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat sebelum persoalan berkembang menjadi perkara. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin Apel Akbar sekaligus Pengukuhan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (ASLINMAS) se-Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (19/9/2026).

Burhanuddin meminta ABPEDNAS dan ASLINMAS dapat menjadi mitra strategis kejaksaan dalam memperluas edukasi hukum. Peran tersebut dinilai penting karena kedua organisasi memiliki keterhubungan langsung dengan masyarakat hingga tingkat desa.

Program Jaksa Masuk Desa menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penyuluhan dan pemahaman hukum masyarakat di wilayah perdesaan.

Jaksa Agung menjelaskan, penindakan tetap menjadi bagian dari penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran. Namun, pendekatan represif tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya preventif agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Baca juga:  Gubernur Koster Tegaskan: “Hentikan dan Bongkar Lift Kaca Kelingking Sekarang!”

“Jangan sampai hukum baru hadir ketika persoalan sudah menjadi perkara,” menjadi pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Menurut Burhanuddin, penguatan kesadaran hukum sejak tingkat desa dapat menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus menaati aturan, tetapi juga dapat berperan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan memahami hukum.

Dalam kegiatan yang sama, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dikukuhkan sebagai Ketua DPD ASLINMAS Provinsi Bali. Sementara itu, I Komang Merta Jiwa dikukuhkan sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Bali.

Apel Akbar tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Dari Bali, pesan Jaksa Agung tersebut menempatkan edukasi dan kesadaran hukum sebagai bagian penting dalam strategi pencegahan. Penguatan peran organisasi masyarakat di tingkat desa diharapkan dapat membantu memperluas pemahaman hukum sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan keadilan. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top