TABANAN | Dunia New Bali – Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Kadek TA (22), seorang peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan langkah kepolisian karena terduga pelaku berinisial Kadek A disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar korban.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tabanan melalui Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Saat ini perkara masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa hukum Kadek TA, I Made Nistra, S.H., mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Menurutnya, korban baru memiliki keberanian untuk melaporkan peristiwa tersebut setelah dugaan perlakuan serupa terjadi untuk ketiga kalinya.
“Setelah perlakuan yang ketiga kalinya, barulah korban mau melaporkan. Saat ini sangat disayangkan Polres Tabanan belum bergerak secara masif dan kemudian seolah-olah terdapat pembiaran terhadap kasus yang sedang kami dampingi ini,” ujar Nistra saat dihubungi melalui aplikasi pesan, Jumat (14/8/2026).
Nistra menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan atensi kepada Kapolres Tabanan. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan kepada Presiden, Kapolri, jajaran kementerian yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Kapolda Bali, PPA Kabupaten Buleleng dan Tabanan, hingga DPR RI.
Menurut Nistra, kondisi korban saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat akibat perkara tersebut.
“Korban mengalami depresi dan tekanan berat,” ungkapnya.
Ia juga menuding adanya upaya dari terduga pelaku untuk mendatangi korban. Dalam beberapa kesempatan, kata Nistra, pendekatan tersebut disertai dugaan intimidasi sebelum kemudian diarahkan pada upaya perdamaian dan mediasi.
Nistra menilai langkah tersebut justru membuat korban semakin merasa tidak aman. Ia juga mempertanyakan sikap terduga pelaku yang disebut seolah tidak merasa bersalah atas dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.
“Pelaku terus berupaya mendatangi korban dengan cara intimidasi, kemudian ingin berdamai dan melakukan mediasi. Di sini pelaku terlihat merasa tidak bersalah, seolah-olah memiliki tubuh korban dan hak-hak korban yang dirampas, kemudian dengan gampangnya bermaksud meminta maaf,” katanya.
Selain itu, Nistra mengungkapkan adanya dugaan upaya membangun narasi bahwa hubungan antara korban dan terduga pelaku terjadi atas dasar suka sama suka.
Namun, berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukum, peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kondisi yang tidak dikehendaki korban. Nistra menyebut dugaan kejadian berlangsung pada dini hari dan terdapat dugaan upaya mematikan kamera pengawas atau CCTV.
“Adanya upaya-upaya melindungi pelaku dan pelaku masih berkeliaran di lingkungan yang bebas. Korban tentu merasa ketakutan dan tidak terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Nistra meminta Polres Tabanan serius mengusut laporan yang telah disampaikan kliennya. Ia menegaskan kepolisian perlu mengungkap fakta secara menyeluruh terkait dugaan kejadian yang disebut berlangsung di lingkungan LPK Dewi Baruna Amerta Sari.
“Kepolisian, khususnya Polres Tabanan, tidak boleh diam dan seolah-olah membiarkan kasus ini tanpa kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nistra mengatakan berdasarkan penuturan korban, terdapat perempuan dan anak-anak yang pernah belajar di LPK tersebut dan diduga mengalami perlakuan kekerasan, namun tidak berani menyampaikannya secara langsung.
Pihaknya pun menunggu langkah konkret kepolisian serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Kami tunggu langkah daripada kepolisian di Polres Tabanan, termasuk juga dari instansi-instansi terkait mengenai perlindungan perempuan dan anak agar secara bersama-sama dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” pungkas Nistra.
Hingga berita ini disusun, tudingan dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak korban. Status hukum serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (red)