Kasus Lahan Sesetan: Kuasa Hukum Joko Sugianto Adukan Hakim ke KY Bali

Screenshot_20260423_155843_Editor Lite
Joko Sugiyanto saat melapor ke KY Bali

DENPASAR | dunianewsbali – Polemik sengketa tanah di Sesetan, Denpasar, memasuki babak baru setelah pihak tergugat, Joko Sugianto, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali. Langkah ini diambil karena tim hukum menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

​Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pengabaian Fakta

​Kuasa hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengawasi perilaku hakim yang dinilai tidak objektif. Pihaknya menyoroti adanya pengabaian fakta persidangan yang sangat krusial, terutama hasil pemeriksaan setempat (PS) yang merupakan bagian fungsional dari proses persidangan.

Kuasa hukum Joko Sugiyanto, Ary Indrajaya SH

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Ada fakta-fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan namun diabaikan oleh majelis hakim,” ujar Ary Indrajaya usai menyerahkan laporan di Kantor Penghubung KY Wilayah Bali, Kamis (23/4/2026).

​Kontroversi Saksi De Auditu dan Substansi Putusan

​Salah satu poin keberatan utama yang disampaikan dalam laporan tersebut adalah penilaian majelis hakim terhadap saksi-saksi yang dihadirkan tergugat. Majelis Hakim PN Denpasar menyebut saksi fakta yang dihadirkan pihak Joko Sugianto sebagai saksi de auditu atau saksi yang hanya mendengar cerita orang lain.

Baca juga:  Sengketa Tanah Wanagiri, BPN Buleleng Dapat Somasi Terkait Dugaan Keterangan Palsu di PTUN

​Ary menilai hal ini sebagai bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Padahal, saksi-saksi tersebut melihat dan mengalami langsung kronologi penguasaan lahan di lapangan. Pihaknya berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan demi menjaga integritas peradilan.

Penyerahan berkas laporan Joko Sugianto kepada KY Bali

Banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengawasan KY

​Selain melaporkan hakim ke KY, pihak Joko Sugianto juga tengah menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ary menjelaskan bahwa proses banding akan berfokus pada substansi materi hukum, sementara laporan ke KY berfokus pada perilaku hakim selama memutus perkara.

​”Untuk banding, kami tetap memohon pemantauan persidangan. Kami ingin memastikan apakah hakim telah memutus sesuai asas keadilan dan tidak memihak,” tambahnya.

​Kedatangan tim hukum ke KY Bali diterima langsung oleh PIC Bidang Pengawasan dan Pemantauan Hakim PKY Wilayah Bali, Agung Susanto, S.H., M.H. Pihak KY kini tengah mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya terkait integritas hakim di Bali. (Brv)

Berita Terpopular