Kasus Tanah Kuta Memanas, Indrawati Bongkar Dugaan Permainan Sertifikat di BPN Badung

IMG-20260428-WA0070
Ibu Indrawati (tengah) didampingi kuasa hukum Made Somya Putra (kiri) dan tim menunjukkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di Badung, Bali, Selasa (25/4/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, mengungkap serangkaian kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Kuasa hukum Ibu Indrawati, Made Somya Putra, bersama Nyoman Suarta, menyampaikan bahwa kliennya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1985. Tanah seluas sekitar tiga are itu dibeli dari almarhum Rapmon Robi, yang saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Menurutnya, transaksi dilakukan dengan sistem barter menggunakan satu unit mobil yang nilainya bahkan lebih tinggi dari harga tanah di kawasan Kuta saat itu. Sejak pembelian, lahan tersebut telah dibangun dan dihuni secara turun-temurun oleh keluarga, bahkan hingga generasi cucu.

Namun, konflik mulai muncul setelah pihak keluarga penjual mengklaim adanya sertifikat yang disebut hilang dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti sejak 2016. Sengketa pun bergulir hingga ke ranah hukum.

Puncaknya, pada 16 Februari 2026, pihak lain menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti kepada kliennya. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dinilai janggal.

“Setelah kami telusuri, sertifikat itu masih berbentuk lama, bukan elektronik, tanpa tanggal penerbitan yang jelas, serta muncul saat status tanah masih dalam sengketa. Ini sangat janggal,” tegas Somya.

Baca juga:  Skandal Duo Rusia di Umalas: Properti, Tipu Muslihat, dan Rapuhnya Kedaulatan Hukum Bali

Keanehan lain juga ditemukan pada dokumen lama tahun 1973 yang mencantumkan nama RA sebagai pemilik, padahal saat itu yang bersangkutan baru berusia dua tahun.

“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun dapat menunjukkan batas-batas tanah. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas dokumen tersebut,” tambahnya.

Diduga Ada Tekanan dan Upaya Penjualan

Dalam keterangannya, Ibu Indrawati mengaku sempat didatangi pihak keluarga penjual. Dalam pertemuan tersebut, diakui bahwa pembayaran berupa mobil memang telah diterima.

“Waktu saya ke rumahnya bersama Ibu Pendeta Emilisa, dia mengakui sudah menerima mobil. Lalu dia ingin menjual tanah itu dan saya ditawari sebagian. Saya tidak mau,” ujar Indrawati.

Ia bahkan sempat ditawari pengembalian mobil yang dulu digunakan sebagai alat pembayaran, ditambah dengan mobil baru. Namun tawaran tersebut tetap ditolak.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan lebih dari harga tanah saat itu. Saya tidak mau karena ini tidak adil,” tegasnya.

Menurut Indrawati, upaya penjualan tanah telah berlangsung sejak lama. Bahkan sekitar tahun 2012–2013, ia mengetahui tanahnya diiklankan dan sejumlah makelar datang ke lokasi.

“Saya sampai pasang tulisan bahwa rumah ini tidak dijual dan tidak dikontrakkan,” katanya.

Baca juga:  Molor Lagi, Gaji ke 13 Dan THR Dijanjikan Cair Bulan Oktober

41 Tahun Menguasai Tanah Tanpa Sengketa

Indrawati menegaskan telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 41 tahun tanpa gangguan berarti.

“Tidak pernah ada yang datang menggugat. Saya tenang saja tinggal di situ bersama keluarga,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan, karena merasa tidak memiliki masalah kepemilikan.

Laporan Resmi dan Dugaan Pelanggaran

Atas dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, serta tekanan pengosongan, pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima pengaduan masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS / 397 / IV / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA DPS / POLDA BALI, tertanggal 25 April 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Februari 2026 di kawasan Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu, Kuta, Badung, dengan dugaan intimidasi serta potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kuasa hukum juga menyebut telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum serta pihak berinisial RA, anak dari almarhum penjual tanah.

Soroti Prosedur Sertifikat Pengganti

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti. Di antaranya, tidak adanya pengukuran ulang di lapangan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak yang menguasai fisik tanah, serta tidak dilakukan pengumuman sebagaimana prosedur yang berlaku.

Baca juga:  BRI Hayam Wuruk Peringati Hari Pahlawan 2025, Riki Rinda Sakti Ajak Insan BRIlian Jadi Pahlawan Masa Kini

Selain itu, sertifikat pengganti yang muncul masih berbentuk lama, bukan elektronik, padahal sejak 2024 sistem sertifikasi telah beralih ke format elektronik. Terlebih, dokumen tersebut muncul saat status tanah masih dalam sengketa hukum.

“Seharusnya tidak boleh ada penerbitan sertifikat baru dalam kondisi sengketa aktif. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan serius,” tegasnya.

Harapkan Keadilan

Indrawati berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bayar lunas, kenapa masih ditekan untuk bayar lagi atau disuruh jual?” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, serta meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah tersebut. (Ich)

Berita Terpopular