BULELENG | Dunia News Bali – Sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki perkembangan baru. Di tengah proses gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Desa Pejarakan kini turut menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI.
Tim Kejaksaan Agung turun langsung ke Buleleng untuk menelusuri laporan yang berkaitan dengan HPL tersebut. Pendalaman disebut mencakup dokumen serta riwayat perkara yang berkaitan dengan objek sengketa Batu Ampar.
Sementara itu, perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang diajukan Pemkab Buleleng masih bergulir di PN Singaraja. Sidang lanjutan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda yang masih berada pada tahap jawaban dari para tergugat.
Kuasa hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana, mengatakan perkara tersebut melibatkan tujuh tergugat. Setelah tahap jawaban, persidangan akan dilanjutkan dengan replik dari Pemkab Buleleng, kemudian duplik dari pihak tergugat.
“Setelah itu pemeriksaan saksi baru dilakukan secara offline di pengadilan,” kata Suartana melalui sambungan elektronik.
Menurut Suartana, gugatan PMH tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sengketa. Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemkab Buleleng adalah Putusan Nomor 59 Tahun 2010, yang menurut pihaknya tidak menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak tergugat.
Putusan tersebut, lanjut dia, kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses pembatalan Sertifikat HPL Nomor 0001 melalui perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Suartana menegaskan gugatan PMH yang kini diperiksa PN Singaraja tidak dimaksudkan untuk menggugat putusan PTUN.
Menurut dia, perkara perdata tersebut lebih diarahkan untuk menguji dasar dan tindakan yang melatarbelakangi sengketa, termasuk mengenai status tanah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum sebelumnya.
“Mereka sebenarnya sudah mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat, tetapi hal itu tidak disebutkan dalam sidang PTUN. Tanah tersebut justru disebut dan digunakan sebagai alat bukti sebagai tanah bebas atau tanah negara pada 2010. Kami tidak mempersoalkan putusan PTUN,” ujar Suartana.
Kejagung Turun ke Buleleng
Perkembangan lain terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, ketika tim dari Kejaksaan Agung RI datang ke Buleleng untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan.
Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA.
Kedatangan tim tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, menyebut kedatangan tim Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden RI, dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Laporan tersebut, kata Yasa, berkaitan dengan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan. Di dalamnya termasuk persoalan tindak lanjut terhadap putusan PTUN yang disebut telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan riwayat hak masyarakat Batu Ampar.
“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” kata Yasa.
Yasa juga mempertanyakan keputusan Pemkab Buleleng yang mengajukan gugatan perdata terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik lahan tersebut.
“Bukan malah menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya?” ujarnya.
Kejari Buleleng Sebut Hanya Memfasilitasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya kunjungan tim dari Kejaksaan Agung.
Namun, Baskara menegaskan bahwa Kejari Buleleng dalam kegiatan tersebut hanya berperan memberikan fasilitasi karena objek persoalan berada di wilayah hukum Buleleng.
“Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tersebut karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng,” ungkap Baskara.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang menjadi fokus utama pendalaman tim Kejaksaan Agung dalam kunjungan tersebut.
Sementara dari sisi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng juga memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung.
Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kadek Kari, membenarkan dirinya hadir dalam kegiatan tersebut setelah pihak kejaksaan meminta informasi terkait perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kari.
Informasi yang diberikan BPN, menurut Kari, antara lain menyangkut perkara yang sebelumnya berlangsung di PTUN Denpasar dan perkara perdata di PN Singaraja dengan register Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Kari menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan PTUN telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Sedangkan perkara yang kini berjalan di PN Singaraja masih mengikuti tahapan hukum sebagaimana mestinya.
Pemkab Buleleng Bantah Ada Pemeriksaan
Di tengah informasi mengenai pendalaman tersebut, Pemkab Buleleng memberikan keterangan berbeda terkait adanya pemeriksaan atau pendalaman terhadap pihak pemerintah daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemeriksaan sebagaimana informasi yang beredar.
“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung RI belum menyampaikan hasil pendalaman maupun status penanganan laporan terkait HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan.
Sengketa Batu Ampar kini berjalan dalam dua jalur hukum yang berbeda. Di satu sisi terdapat gugatan PMH yang sedang diperiksa di PN Singaraja, sedangkan di sisi lain terdapat riwayat perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan HPL 0001 Pejarakan.
Kedua proses tersebut memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme pemeriksaan masing-masing. Karena itu, perkembangan keduanya menjadi penting untuk melihat arah penyelesaian sengketa secara utuh.
Apabila di kemudian hari terdapat perkara pidana yang memiliki hubungan langsung dengan persoalan keperdataan, penerapan prinsip praejudicieel geschil juga perlu dilihat berdasarkan konteks perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut pada dasarnya berkaitan dengan adanya persoalan perdata yang dapat menentukan atau memengaruhi pemeriksaan perkara pidana.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian sengketa Batu Ampar membutuhkan kehati-hatian serta kepastian yang didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, putusan pengadilan, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Seluruh pihak juga perlu menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan memberikan kesempatan kepada lembaga peradilan untuk menguji setiap dalil serta bukti yang diajukan para pihak. (red/riza)