GIANYAR | Dunia News Bali – Sejumlah petani Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana pengambilalihan lahan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) berskala internasional beserta fasilitas pendukungnya.
Penegasan tersebut dilakukan melalui kegiatan perawatan lahan dan persembahyangan bersama di Pelinggih Dewi Kemakmuran atau yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Pelinggih Bhatari Sri, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan itu dilakukan di tengah proses sidang penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Proses tersebut berkaitan dengan surat panggilan Nomor 16/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, Nomor 17/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, dan Nomor 18/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin.

Bagi para petani, keberadaan Pelinggih Bhatari Sri di tengah persawahan bukan sekadar bangunan untuk menjalankan ritual keagamaan. Tempat suci tersebut menjadi bagian dari ruang sakral yang menghubungkan kehidupan petani dengan tanah, air, tanaman, alam, serta proses kehidupan yang menopang keseharian mereka.
Karena itu, persembahyangan tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada Dewi Sri yang diyakini sebagai simbol kesuburan dan kemakmuran. Di saat yang sama, kegiatan itu menjadi permohonan perlindungan dan petunjuk kepada Ida Bhatari serta para leluhur di tengah perjuangan mempertahankan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Para petani menyatakan tetap menolak melepaskan tanahnya untuk proyek pembangunan GOR internasional dan fasilitas pendukung yang akan mengalihfungsikan lahan produktif sekitar 19 hektare.
Di tengah penolakan tersebut, proses pembangunan proyek disebut tetap berjalan. Kondisi itu dinilai mengancam bukan hanya sumber penghidupan petani, tetapi juga hubungan spiritual masyarakat dengan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Salah seorang petani Bakbakan, Anak Agung Gede Anom Widhiana, mengatakan persembahyangan dilakukan karena perjuangan mempertahankan tanah leluhur bertepatan dengan hari yang memiliki makna khusus bagi umat Hindu.
“Hari ini termasuk hari yang sangat spesial untuk umat Hindu. Yang pertama adalah hari Kajeng Kliwon, yang kedua adalah purwani. Untuk membuktikan bahwa kami sangat menghargai warisan leluhur, yaitu sawah yang kami miliki di sini yang mau diambil digunakan untuk sport center, kami berlima masih menolak tidak menerima tanah kami mau diambil,” ujarnya.
Menurutnya, persembahyangan juga menjadi sarana memohon petunjuk dan kekuatan kepada leluhur serta Dewi Sri agar para petani mampu melanjutkan perjuangan mempertahankan warisan yang telah diterima secara turun-temurun.
“Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan. Mohon petunjuk dari para leluhur begitu juga dari Dewa yang menguasai sawah yang ada di Bali yaitu Dewi Sri, begitu saktinya Dewa Wisnu agar kami diberikan kekuatan untuk melakukan perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang telah kami terima secara turun-temurun,” katanya.
Pelinggih Bhatari Sri dan Makna Sawah bagi Petani
Dalam kehidupan masyarakat Bali, hubungan manusia dengan Tuhan tidak dapat dipisahkan dari hubungan dengan alam dan kehidupan sehari-hari. Pandangan tersebut melahirkan kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara manusia, Tuhan, dan lingkungan.
Dengan perspektif itu, alam tidak semata-mata dipandang sebagai objek yang dapat dikuasai atau dimanfaatkan secara ekonomi. Menjaga alam juga dipandang sebagai bagian dari menjaga keseimbangan kehidupan.
Bagi petani Bakbakan, Pelinggih Bhatari Sri menjadi salah satu bentuk nyata keterikatan tersebut. Bhatari Sri dipuja sebagai simbol kesuburan dan kemakmuran, sementara keberadaannya di tengah sawah memperlihatkan bahwa lahan pertanian mempunyai nilai yang jauh melampaui nilai ekonominya.
Sawah merupakan tempat bekerja, sumber penghidupan, ruang menjalankan kewajiban keagamaan, sekaligus bagian dari warisan keluarga dan leluhur. Karena itu, ketika lahan tempat berstananya Bhatari Sri terancam dialihfungsikan, para petani menilai yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah.
Pengambilalihan tersebut dikhawatirkan memutus hubungan petani dengan ruang tempat mereka bekerja, bersembahyang, serta menjalankan kewajiban spiritual sebagai penyungsung Bhatari Sri.
Pandangan tersebut juga berkaitan erat dengan konsep Tri Hita Karana yang menempatkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan atau parahyangan, manusia dengan sesama atau pawongan, dan manusia dengan alam atau palemahan sebagai dasar kehidupan masyarakat Bali.
Dalam kerangka tersebut, sawah tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas. Tanah memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi, sekaligus religius. Merawat sawah berarti mempertahankan keberlangsungan kehidupan, sedangkan menjaga Pelinggih Bhatari Sri merupakan bagian dari mempertahankan hubungan spiritual masyarakat dengan tanah dan alam.
Petani lainnya, I Nyoman Sutawa, mengatakan lahan yang kini dipertahankannya merupakan tanah warisan yang telah digarap keluarganya selama beberapa generasi.
“Ini saya melakukan persembahyangan di tanah milik kami ini karena tanah milik kami ini sudah saya garap dari beberapa tingkat, dari leluhur saya, dari beberapa tingkat generasi. Apalagi ini adalah satu-satunya tanah warisan leluhur saya,” ujarnya.
Ia menyebut tanah tersebut tidak hanya menjadi sumber kehidupan dirinya, tetapi juga menjadi harapan bagi keberlangsungan hidup anak dan cucunya.
“Ini untuk kelangsungan hidup saya, kelangsungan hidup anak cucu saya. Kalau ini sampai mau diambil apa yang akan saya lakukan untuk bertahan hidup. Ini (persembahyangan) saya lakukan biar leluhur saya melihat dari sana saya melakukan persembahyangan supaya dapat restu dan doa,” katanya.
Bagi para petani, persembahyangan di tengah sawah memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pelaksanaan ritual. Mereka ingin menunjukkan bahwa tanah yang diperjuangkan memiliki nilai kehidupan, budaya, dan spiritual yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika tanah hendak digantikan dengan uang ganti kerugian, para petani menilai persoalan yang dipertaruhkan tidak berhenti pada nilai material. Ada keberlanjutan kehidupan, warisan leluhur, ruang budaya, serta ruang sakral yang turut dipertaruhkan.
Petani Soroti Proses Konsinyasi
Petani Desa Bakbakan bersama YLBHI-LBH Bali juga menilai proses konsinyasi tidak dapat dipisahkan dari persoalan hukum dalam rangkaian pengadaan tanah yang sejak awal dinilai tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat secara bermakna.
Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan standar mengenai partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Putusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam kebijakan yang berdampak terhadap hak-haknya tidak cukup hanya melalui kehadiran secara formal dalam sebuah forum. Setidaknya terdapat tiga hak yang harus dipenuhi.
Pertama, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya. Artinya, aspirasi dan keberatan yang disampaikan harus benar-benar diterima oleh penyelenggara.
Kedua, terdapat hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Setiap masukan maupun penolakan masyarakat semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, masyarakat memiliki hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan. Penyelenggara berkewajiban memberikan jawaban yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap keberatan yang diajukan.
Dalam perkara yang dihadapi petani Bakbakan, ketiga prinsip tersebut dinilai belum terpenuhi secara utuh.
Para petani menyebut proses musyawarah yang berlangsung sebanyak tiga kali di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar belum memberikan ruang yang memadai bagi keberatan mereka. Menurut mereka, penolakan yang disampaikan tidak benar-benar menjadi pertimbangan yang memengaruhi arah keputusan.
Sejak musyawarah pertama, pemerintah dinilai telah menempatkan persoalan tersebut seolah-olah dapat diselesaikan melalui mekanisme pemberian ganti kerugian.
Selain persoalan partisipasi, petani dan pendamping hukumnya juga menyoroti status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan GOR. Lahan tersebut disebut berada pada kawasan irigasi, drainase, dan zona tanaman pangan sebagaimana tercantum dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Gianyar.
Pengalihfungsian lahan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi penyusutan luas sawah di Bali yang terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Alih Fungsi Lahan Dinilai Tingkatkan Risiko Ekologis
Para petani dan YLBHI-LBH Bali juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan di Desa Bakbakan berpotensi meningkatkan kerentanan ekologis kawasan sekitarnya.
Mereka mencatat alih fungsi lahan di Kabupaten Gianyar mencapai 1.745,80 hektare selama periode 2019-2024.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan sawah dan sistem irigasi dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan sekaligus tempat penampungan sementara air. Ketika lahan pertanian berubah menjadi kawasan yang didominasi bangunan dan permukaan beton, kemampuan kawasan untuk menyerap serta mengalirkan air dikhawatirkan ikut menurun.
Jika pembangunan tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek tersebut, para petani menilai dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap keberadaan Subak di Bali.
Subak merupakan bagian penting dari sistem sosial, budaya, dan pertanian Bali yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sejak 2012.
Menurut petani, keberlanjutan pembangunan yang mengorbankan lahan pertanian juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan hak masyarakat atas kebudayaan. Hal tersebut berkaitan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional serta Pasal 32 ayat (1) mengenai kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Masifnya alih fungsi lahan dan persoalan tata kelola wilayah juga disebut telah berkontribusi terhadap kerusakan ekologis di Bali.
Rentetan banjir di sejumlah wilayah Bali sepanjang 2025 menjadi salah satu gambaran yang disoroti. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan 18 orang meninggal dunia, 295 orang mengungsi, 6.309 kepala keluarga terdampak, 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan mengalami kerusakan, 82 tembok penyengker jebol, serta 194 rumah rusak.
Kerugian ekonomi akibat rangkaian bencana tersebut ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.
Ancaman serupa, menurut para petani, juga telah dirasakan warga Desa Bakbakan pada 26 Mei 2026. Saat itu, air lumpur disebut meluap di sekitar kawasan proyek dan mengalir deras dari pintu masuk utama pembangunan GOR hingga mencapai jalan umum yang biasa digunakan masyarakat.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi indikasi perlunya evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan, mulai dari penyusunan dokumen lingkungan hingga pelaksanaan pembangunan. Para petani menilai keberadaan daerah resapan air semestinya menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan untuk mencegah potensi berulangnya banjir di kawasan tersebut.
Dengan demikian, pengadaan tanah untuk proyek tersebut dinilai berpotensi menempatkan masyarakat dalam kondisi yang semakin rentan terhadap bencana ekologis di masa mendatang.
Melalui persembahyangan bersama di tengah sawah, para petani Bakbakan berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup.
Mereka juga meminta agar hak masyarakat untuk memperoleh ruang hidup yang layak tetap dijamin serta keberadaan Subak sebagai bagian dari identitas budaya Bali dapat dipertahankan. (red)