Oleh: Prof. Dr. IB Raka Suardana
Guru Besar FEB Undiknas Denpasar
DENPASAR | Dunia News Bali – Pertanyaan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia kerap muncul, terutama dalam kaitannya dengan sektor pariwisata. Hal ini menjadi relevan mengingat karakter pariwisata Indonesia yang sangat terbuka terhadap wisatawan mancanegara. Lalu, apakah kebijakan ini lebih menguntungkan atau justru menimbulkan kerugian?
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta regulasi Bank Indonesia secara tegas menetapkan bahwa seluruh transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor, termasuk perhotelan, baik dalam transaksi langsung maupun dalam penetapan contract rate dengan agen perjalanan internasional. Pada dasarnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan mata uang nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini memberikan dampak positif yang cukup nyata. Penggunaan Rupiah secara konsisten dalam transaksi domestik mampu menekan praktik dolarisasi yang sebelumnya cukup lazim di sektor pariwisata, khususnya di destinasi internasional seperti Bali dan Yogyakarta. Dengan berkurangnya transaksi menggunakan valuta asing, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah dapat diminimalkan sehingga stabilitas kurs lebih terjaga. Stabilitas ini penting untuk menciptakan kepastian usaha, baik bagi pelaku bisnis maupun investor. Selain itu, kebijakan ini juga mempertegas posisi Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, yang pada akhirnya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Namun demikian, dari sudut pandang pelaku usaha—terutama industri perhotelan yang bergantung pada wisatawan asing—kebijakan ini juga menghadirkan tantangan. Transaksi yang sebelumnya dilakukan dalam mata uang asing kini harus dikonversi ke dalam Rupiah. Kondisi ini memunculkan risiko nilai tukar, khususnya ketika terjadi fluktuasi kurs yang cukup tajam. Oleh karena itu, pelaku usaha dituntut lebih cermat dalam menetapkan harga contract rate agar tidak mengalami kerugian. Di samping itu, proses konversi juga berpotensi menambah biaya transaksi, meskipun saat ini dapat ditekan melalui sistem pembayaran digital dan layanan perbankan internasional.
Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini tidak serta-merta mengurangi devisa negara. Wisatawan mancanegara tetap membawa valuta asing ke Indonesia, baik melalui penukaran uang maupun pembayaran non-tunai menggunakan kartu internasional. Devisa tetap mengalir ke dalam sistem keuangan nasional, hanya saja dalam bentuk Rupiah setelah dikonversi. Artinya, kebijakan ini lebih berfungsi mengatur mekanisme transaksi, bukan membatasi arus devisa.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, kewajiban penggunaan Rupiah cenderung memberikan manfaat yang lebih besar dalam jangka panjang. Kebijakan ini mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat kedaulatan moneter, serta mendorong sistem keuangan yang lebih sehat. Tantangan yang muncul di tingkat pelaku usaha relatif dapat diatasi melalui manajemen risiko yang tepat.
Dengan demikian, kewajiban penggunaan Rupiah bukanlah hambatan bagi sektor pariwisata, melainkan bagian dari upaya membangun perekonomian nasional yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan. (red)



