Beranda Hukum Korban Kesal, Terdakwa Asal Italia Ngaku tak Bisa Bahasa Inggris Saat di...

Korban Kesal, Terdakwa Asal Italia Ngaku tak Bisa Bahasa Inggris Saat di Ruang Sidang

0

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Ada cerita menarik dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Elisabetta Vidali (64) yang ditengarai hanya gara gara anjing milik saksi korban, Nicole Halse. Yang menarik, dari pengakuan korban, saat sidang terdakwa mengaku tidak bisa berbahasa inggris.

Padahal menurut korban, terdakwa sangat fasih berbahasa inggris.”Dia hanya berpura pura tidak berbahasa inggris,” ujar korban di luar ruang sidang sambil mendekati jaksa. Bahkan dihadapan jaksa, korban mengatakan jika terdakwa hanya pura-pura tidak bisa berbahasa inggris. Mendengar korban yang terus ngomel ngomel, terdakwa yang asal Italia itu hanya tersenyum.

Imbas dari pengakuan terdakwa yang tidak bisa berbahasa inggris, jaksa pun terpaksa menghadirkan penerjemah bahasa Italia untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan berikutnya.”Ya karena terdakwa bilang tidak bisa bahasa Inggris harus kita hadirkan penerjemah bahasa yang terdakwa ketahui,” ujar jaksa Agung Satriadi Putra.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Elisabetta Vidali (64) dijadikan terdakwa karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Nicole Halse yang juga warga negara asing. Dalam yang dibacakan terungkap, kasus ini terjadi pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA di Pantai Nelayan, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Kasus penganiayaan ini berawal ketika korban datang ke Pantai Nelayan untuk jalan-jalan dengan membawa lima ekor anjingnya. Sesampai di Pantai Nelayan, saksi korban membiarkan anjing-anjingnya untuk bermain.

Saat itu korban menyadari tidak melihat salah satu anjingnya yang bernama “Happy”. “Karena satu anjingnya tidak ada, korban mencari dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga:  Perkara ASN Dituntut 2 Tahun Penjara, Putu Balik Ajukan Pledoi

Melihat hal itu, korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah.

Perkataan terdakwa tidak digubris oleh korban karena korban terus berjalan dan mengambil anjingnya.’ Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.

“Mendapat serangan, korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari terdakwa,” paparnya.

Setelah berhasil menjauh dari terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan, atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat berwajib hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum.

Akibat perbuatannya, saksi korban Nicole Halse mengalami sakit dan terhalang untuk menjalankan pekerjaanya sehari-hari. Akibat kejadian tersebut saksi korban Nicole Halse mengalami luka memar pada kepala dan luka memar pada kedua tangannya,” paparnya.(DNB)