DENPASAR | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang di Bali yang diduga terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), khususnya izin tinggal berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas maupun peran keduanya dalam perkara yang sedang didalami.
“Telah diamankan dua orang selaku pihak pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar, Bali, Rabu (3/6/2026).
Menurut Budi, kedua orang yang diamankan saat ini telah dibawa ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Status hukum keduanya juga belum ditetapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Budi menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi WNA, baik KITAS maupun KITAP.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan belasan orang. Dalam operasi tersebut, turut diamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian yang menjadi objek penanganan perkara tersebut. (red)



