Lahan Bersertifikat Diduga Dikuasai Mantan Pemilik, Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Screenshot_20260303_013147_ChatGPT

DENPASAR | dunianewsbali – Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di wilayah Denpasar Utara kian menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum pemilik lahan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional demi menjamin kepastian hukum atas hak milik yang diperoleh secara sah.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi yang dilakukan oleh Hariyanto pada 12 Maret 2025. Proses jual beli tersebut disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik secara resmi beralih kepada pembeli.

Berdasarkan kepemilikan yang sah itu, pada 17 Desember 2025 lahan dan bangunan tersebut dikosongkan oleh pemilik baru dan disaksikan langsung oleh mantan pemilik, I Nyoman W. Namun dua hari berselang, tepatnya pada 19 Desember 2025, I Nyoman W diduga kembali memasuki dan menguasai lahan tersebut tanpa hak dan secara sepihak.

(Kiri-kanan) Tim kuasa hukum: Agus Surya Wijaya,SH.MH., I Made Alit Ardika SH dan I Made Kumbara Yasa SH

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak milik yang sah dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum. Atas peristiwa itu, pada 24 Januari 2026, kuasa hukum melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.

Baca juga:  Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi terhadap Sufmi Dasco Ahmad

Sebagai bentuk keseriusan dan upaya pengawasan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026).

Surat tersebut pada intinya meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara agar tidak berlarut-larut.

Tidak hanya itu, pengaduan juga telah disampaikan kepada Ombudsman sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum. Langkah ini ditempuh guna memastikan penanganan laporan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Kuasa hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, SH., MH., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lapangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, I Made Kumbara Yasa, SH., menilai pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum atas sertifikat dan transaksi yang sah harus dijaga secara konsisten.

Baca juga:  MK Perkuat Perlindungan Kerja Jurnalistik dalam Sengketa Pemberitaan

Sementara itu, I Made Alit Ardika, SH., CLA., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi. Ia menilai perkara ini menyentuh aspek fundamental negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak milik warga negara.

“Jika seseorang yang telah membeli lahan secara sah masih harus berjuang mempertahankan penguasaan fisik atas asetnya, maka efektivitas penegakan hukum patut menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di saat yang sama, mereka menuntut langkah yang tegas dan terukur dari aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, negara dituntut hadir secara nyata melalui keterbukaan dan ketegasan penegakan hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani serta langkah konkret apa yang diambil untuk mencegah ketidakadilan dan kerugian yang terus berlangsung bagi pemilik sah.

Baca juga:  Gelar Operasi Sikat Agung, Satreskrim Polres Jembrana Tangkap 11 Tersangka Pencurian

Transparansi dan keberimbangan informasi bukan sekadar etika pemberitaan, melainkan prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. (Brv)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan