Laporan Dugaan Penipuan Tanah di Babakan Madang Belum Berprogres, Korban Minta Kepastian

IMG-20260424-WA0011
Kolase Kantor Polsek Babakan Madang di Kabupaten Bogor (kiri) dan suasana proses penandatanganan dokumen transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah (kanan)

BOGOR | Dunia News Bali – Seorang warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, Reno Septian Simatupang mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ia ajukan ke Polsek Babakan Madang sejak 6 November 2025.

Hingga kini, Reno mengaku belum menerima perkembangan signifikan atas laporan tersebut. “Sampai sekarang belum ada kejelasan atau perkembangan yang berarti,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Reno menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kantor notaris di Kampung Banceuy, Desa Babakan Madang. Dalam laporan tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp986 juta.

Dalam kasus serupa, korban lain mengungkap modus penipuan diduga diawali dari penawaran sebidang tanah seluas kurang lebih 10.018 meter persegi di kawasan Gunung Geulis oleh seseorang bernama Wandi. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak bernama Wiradinata yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Proses transaksi disebut berlangsung di kantor notaris yang sama dengan skema pembayaran bertahap. Rinciannya meliputi biaya pengukuran Rp10 juta, uang tanda jadi masing-masing Rp35 juta dan Rp50 juta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Rp35 juta, hingga pelunasan sebesar Rp353 juta dan Rp500 juta. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp948.250.000.

Baca juga:  Jembatan Dirusak dan Akses Diputus, Pemilik MR Glamping Villa Laporkan Dugaan Perusakan ke Polda Bali

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah bersama sejumlah pihak lain, termasuk seseorang berinisial Irawan, tidak lagi dapat dihubungi.

Pengecekan yang dilakukan kemudian mengungkap dugaan penggunaan dokumen palsu dalam transaksi tersebut. Selain itu, kantor notaris yang menjadi lokasi transaksi diketahui sudah tidak beroperasi. Penelusuran ke kantor Desa Gunung Geulis juga menguatkan indikasi bahwa dokumen tanah yang digunakan tidak sah.

Atas kejadian tersebut, Reno melaporkan para pihak terkait ke Polsek Babakan Madang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: B/12/XI/2025/JBR/ResBgr/Sek Bbk Madang.

Meski laporan telah diajukan secara resmi, Reno menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Saya sudah mengikuti proses yang ada, tetapi belum ada realisasi yang signifikan. Kami berharap ada kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babakan Madang AKP Tri Karso belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan tanggapan. (red)

Berita Terpopular