DENPASAR | Dunia News Bali – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka alias Mang Tompel di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terkuak bahwa lahan yang digunakan sebagai gudang bahan bakar minyak (BBM) ternyata merupakan kawasan milik Taman Hutan Raya (Tahura).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, S.Sn., serta mantan bendesa adat Widra. Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa lahan seluas lebih dari satu hektare itu awalnya diajukan untuk kepentingan kegiatan religi desa adat, seperti penyimpanan sarana upakara pasca yadnya.
Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dibangun menjadi gudang BBM oleh terdakwa. Saat itu, Mang Tompel diketahui tidak hanya sebagai pengusaha, tetapi juga bagian dari Kertha Desa serta panglingsir (tetua) Desa Adat Sesetan.
Pasca penggerebekan dan penyegelan gudang oleh aparat kepolisian, pihak desa adat berencana mengembalikan fungsi lahan sesuai permohonan awal, yakni untuk kepentingan kegiatan keagamaan.
Dalam persidangan, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus pemilik sebuah kafe bernama Bahari. Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan.
Meski berstatus terdakwa utama, Mang Tompel tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 30 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi yang disimpan di dalam gudang.
Selain itu, aparat juga mengamankan tiga unit truk tangki BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, di mana salah satunya berisi solar. Tidak hanya itu, enam tandon berkapasitas 1.000 liter turut disita dari lokasi.
Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. I Nyoman Nirka alias Mang Tompel disebut sebagai otak utama sekaligus direktur dan pemilik gudang, yang beroperasi menggunakan kedok perusahaan PT Lianinti Abadi. Empat tersangka lainnya yakni I Made Adi Suryanegara (48), I Nengah Dirka alias Goler (44), I Made Agus Gora Wirawan (38), serta Edwardus Anugrah Hambur (26).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga membeli solar subsidi dari berbagai SPBU, kemudian menimbunnya di gudang untuk dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan besar.
Atas perbuatannya, para tersangknja dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (red)



