Memanas! Anggota DPRD Bali Diduga Masuk Sengketa Pribadi di Karangasem, Kuasa Hukum Bereaksi

KARANGASEM | Dunia News Bali – Persoalan sengketa di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah anggota Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendatangi lokasi yang disebut berkaitan dengan sengketa antara keluarga I Ramia dan I Ketut Rundung.

Kehadiran rombongan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum I Ramia. Tim hukum mempertanyakan relevansi kunjungan anggota legislatif tersebut dengan objek yang menurut mereka merupakan bagian dari sengketa keperdataan dan telah melalui proses hukum di sejumlah lembaga peradilan.

Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, S.H., mengatakan pihaknya kecewa karena Pansus TRAP DPRD Bali datang ke lokasi yang tengah bersinggungan dengan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum dari I Ramia sangat kecewa dengan kehadiran Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali hari ini. Pertama, karena yang didatangi adalah sengketa perdata. Menurut kami, itu bukan kewenangan Pansus TRAP,” ujar Nengah Jimat.

Keberatan tersebut disampaikan di tengah adanya surat DPRD Provinsi Bali tertanggal 31 Agustus 2026 bernomor B.08.000.1.2.2/22059/PSD/DPRD. Dalam surat itu, kunjungan disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan daerah, termasuk pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi I.

Dalam surat tersebut tercantum sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali yang masuk dalam rombongan, di antaranya Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama dan Wakil Ketua Komisi I I Dewa Nyoman Rai.

Baca juga:  Tonny Kushartanto Lapor Balik Ventje ke Polda Bali, Atas Dasar Terbitnya SP2HP

Bagi pihak I Ramia, agenda tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai kaitannya dengan objek yang sedang menjadi bagian dari sengketa antarpribadi.

“Kalau kita melihat tugas dan fungsinya, Pansus TRAP berkaitan dengan tata ruang daerah, perizinan, serta menyangkut aset daerah. Kenapa DPRD Provinsi Bali dalam hal ini Pansus TRAP hadir dalam sengketa yang berada di ranah pribadi dan sudah memasuki proses peradilan?” kata Nengah Jimat.

Ia menjelaskan, persoalan antara I Ramia dan I Ketut Rundung bukan perkara yang baru muncul. Sengketa tersebut sebelumnya telah bersinggungan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Karangasem maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Di PTUN Denpasar, I Ketut Rundung tercatat pernah mengajukan gugatan terhadap BPKAD Kabupaten Karangasem terkait keputusan pembatalan SPPT PBB atas objek di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerti. Dalam perkara tersebut, I Wayan Mangku Ramia bersama pihak lainnya tercatat sebagai Tergugat II Intervensi.

Sementara berdasarkan penjelasan kuasa hukum, ahli waris I Ramia juga sebelumnya pernah mengajukan gugatan terkait objek tanah yang ditempati I Ketut Rundung melalui Pengadilan Negeri Karangasem. Perkara tersebut disebut telah berlanjut hingga tahapan upaya hukum berikutnya.

Baca juga:  Pangdam Zamroni Tinjau Ketahanan Pangan Kodim Buleleng

“Klien kami sudah dinyatakan menang mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Amlapura sampai dengan Peninjauan Kembali atau PK. Kemudian pihak yang mengadu, I Ketut Rundung dan pihak terkait, juga pernah mengajukan gugatan di PTUN,” ujar Nengah Jimat.

Selain mempertanyakan kewenangan, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada I Ramia sebelum rombongan anggota dewan melakukan kunjungan ke lokasi.

“Kami tidak memahami kenapa Pansus TRAP hadir tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami selaku pihak yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada sesuatu apa dengan kehadiran Pansus TRAP hari ini,” tegasnya.

Menurut Nengah Jimat, fungsi pengawasan DPRD tetap harus dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut. Ia berharap pelaksanaan fungsi itu tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga legislatif berpihak kepada salah satu pihak yang tengah berperkara.

“Kami berharap DPRD Provinsi Bali, khususnya Pansus TRAP, bekerja secara profesional, sesuai tupoksi, tidak melampaui kewenangan, dan bersikap independen,” katanya.

Kuasa hukum I Ramia juga menilai keterlibatan lembaga legislatif terhadap objek yang telah menjadi bagian dari proses hukum berpotensi memunculkan persepsi intervensi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

“Kami melihat fenomena ini berpotensi menjadi bagian dari intervensi atau mengambil alih pekerjaan yang mestinya menjadi tugas dan kewenangan lembaga yudikatif dalam hal ini pengadilan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Badung Buka Finswimming Open 2026, Atlet Se-Bali Bersaing Menuju Level Lebih Tinggi

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum turut meminta Badan Kehormatan DPRD Bali mencermati pelaksanaan tugas anggota dewan yang terlibat dalam kunjungan tersebut.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengawasi kinerja anggota DPRD yang ditugaskan agar semuanya berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai kehadiran anggota dewan atau lembaga DPRD yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru menimbulkan atau memicu konflik baru,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat, terlebih objek yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari rangkaian proses hukum.

“Jangan sampai memberikan pandangan-pandangan yang bersifat bias karena justru dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memperbesar konflik di antara para pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Provinsi Bali, maupun I Ketut Rundung belum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum I Ramia.

Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top