Waspada Modus Crypto Bodong! Satgas PASTI Sikat YWWSDC & RTHAE

Satgas PASTI Hentikan Operasional Dua Entitas Investasi Kripto Ilegal

JAKARTA | dunianewsbali – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan operasional dua platform kripto, YWWSDC dan RTHAE. Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi kepada masyarakat.

​Kedua entitas tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Modus yang digunakan adalah mengklaim kepemilikan izin luar negeri serta berpura-pura sedang mengurus perizinan di OJK untuk mengelabui investor.

Analisis Modus Pelanggaran YWWSDC dan RTHAE

​Hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam oleh Satgas PASTI mendapati sejumlah fakta mengejutkan dari kedua entitas penawaran investasi ilegal tersebut:

  • YWWSDC: Mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd asal Colorado, AS. Selain tidak berizin PAKD OJK, usahanya tidak sesuai perizinan Kementerian Investasi/BKPM, situs webnya tak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta terindikasi sering berganti tautan (URL).
  • RTHAE: Menawarkan penawaran perdana token dengan jaminan dana kembali jika token gagal listing. Platform ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK maupun BKPM, dan situsnya tidak terdaftar sebagai PSE.
Baca juga:  Tanggapi Keluhan Warga, Ini Tujuh Rekomendasi Hasil Rapat Malam DPRD Badung Soal Pajak

​”Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk,” tegas Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Tindakan Tegas dan Kanal Pelaporan Korban

​Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan URL terkait kedua platform tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan pidana lebih lanjut.

​Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan tawaran investasi mencurigakan, OJK menyediakan kanal pengaduan resmi:

  • Website SiPASTI: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp & Email: 081157157157 / konsumen@ojk.go.id
  • Pemblokiran Rekening Pelaku (IASC): iasc.ojk.go.id

(editor: brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top