GIANYAR | Dunia News Bali – Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Arema melawan Persebaya berujung ketegangan dan aksi kejar-kejaran antarsuporter di Gianyar, Bali. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Gianyar.
Dalam perkembangan terbaru, dua korban dan dua pihak yang dilaporkan sepakat berdamai, mencabut laporan polisi, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Perdamaian dan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 17 Agustus 2026. Dalam kesepakatan tersebut, laporan polisi dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali disepakati untuk dicabut oleh pihak korban.
Berawal dari Nobar Arema vs Persebaya
Salah seorang saksi fakta, Topan Wicaksono, mengungkapkan kronologi awal peristiwa yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Menurut Topan, kejadian bermula ketika sejumlah orang menonton bersama laga Arema melawan Persebaya. Setelah nobar, rombongan melanjutkan perjalanan hingga kemudian bertemu dengan kelompok suporter Persebaya.
Pertemuan tersebut disebut memicu ketegangan. Karena merasa takut, pihak pendukung Arema kemudian memilih memutar arah. Situasi selanjutnya berkembang menjadi aksi kejar-kejaran.
Topan mengaku dirinya saat itu menggunakan atribut Arema dan merasa terancam sehingga memilih menyembunyikan diri untuk menghindari pengejaran.
Di sisi lain, sejumlah teman yang berada di belakang rombongan, termasuk pihak yang kemudian dilaporkan, tertinggal. Dalam situasi tersebut, petasan luncur kemudian dinyalakan dan diduga mengenai korban.
“Setahu saya hanya untuk menghalau pengejaran,” ujar Topan.
Topan mengaku tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian berlangsung. Ia juga menyebut rangkaian peristiwa tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang pertama kali memicu kericuhan dan bagaimana situasi berkembang hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Kondisi Luka Korban
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, kondisi luka yang dialami korban turut menjadi perhatian. Secara kasat mata, luka yang terlihat tidak menunjukkan karakteristik luka akibat petasan yang mengandung api, melainkan lebih menyerupai luka akibat benturan atau benda tumpul.

Namun, penyebab pasti luka tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan keterangan medis untuk memastikannya.
Sementara itu, Topan mengaku tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian berlangsung.
Dua Korban dan Dua Terlapor Sepakat Berdamai
Dalam dokumen perdamaian, pihak pertama yang berstatus sebagai pelapor sekaligus korban adalah Rangga Irza Draviantsyah dan Imam Khoirul Huda.
Sementara pihak kedua adalah Rifky Rangga Krisna dan Ahmad Agus Setiawan, yang dalam dokumen perdamaian disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana menjadi pokok perkara.
Kesepakatan dibuat atas dasar kesadaran masing-masing pihak dan dinyatakan tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Pihak kedua dalam dokumen tersebut mengakui adanya perselisihan yang menjadi pokok perkara dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama.
“Kami mengakui telah terjadi perselisihan sebagaimana yang menjadi pokok permasalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama,” demikian pernyataan pihak kedua dalam surat kesepakatan.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh pihak korban. Kedua korban menyatakan telah memberikan maaf dan bersedia mencabut laporan polisi.
“Kami telah memaafkan seluruh pelaku dan bersedia mencabut pelaporan. Kami memohon agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pihak pertama.
Sepakat Kompensasi Biaya Pengobatan
Selain perdamaian, para pihak juga menyepakati pemberian kompensasi untuk biaya pengobatan korban.
Kompensasi tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kerugian yang muncul akibat peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan polisi.
Setelah kewajiban yang telah disepakati dipenuhi, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut dianggap selesai secara kekeluargaan.
Pihak kedua juga menyatakan menyesali perbuatannya dan berkomitmen tidak mengulangi tindakan kekerasan maupun penganiayaan.
Sementara pihak pertama menyatakan tidak akan melakukan tindakan balasan. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang perselisihan serta tidak menyimpan dendam secara pribadi.
Apabila di kemudian hari muncul persoalan berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan, para pihak sepakat mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.
Menunggu Proses Restorative Justice
Surat perdamaian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Polres Gianyar.
Meski telah tercapai perdamaian, proses penghentian perkara tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Dalam proses perdamaian, sejumlah saksi fakta turut tercatat, di antaranya M. Taufan Wicaksono, Agus Febianto, dan Hafiz Vido Valerian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan memilih mengakhiri perselisihan secara damai dan tidak lagi memperpanjang persoalan.
Perkembangan selanjutnya terkait penghentian perkara tetap bergantung pada proses hukum yang berlaku. (red/riza)