BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar sepanjang April. Dalam operasi ini, belasan WNA terjaring karena diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan dokumen palsu, hingga keterlibatan dalam praktik prostitusi daring.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara serta ketertiban di Bali sebagai destinasi internasional.
Operasi yang dilakukan secara intensif menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk pemantauan aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian.
Pada Rabu (08/04/2026), petugas mengamankan dua WNA di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Keduanya diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif. Seorang warga Nigeria berinisial AKC diketahui memegang ITAS investor yang diduga berbasis perusahaan fiktif, sementara seorang warga Uganda berinisial SM diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS remote worker.
Penindakan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga merambah ke ruang digital. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi di Bali.
Sehari berikutnya, Kamis (09/04/2026), operasi gabungan digelar bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA dengan berbagai pelanggaran.
Dua warga Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah overstay. Tiga warga Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sementara satu warga Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga negara asing yang mencoba menyiasati hukum di Indonesia, baik melalui penggunaan dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Bali sebagai destinasi dunia harus tetap terbuka bagi wisatawan yang patuh terhadap hukum, namun juga harus memiliki sistem pengawasan yang kuat terhadap potensi pelanggaran.
“Bali terbuka bagi dunia, tetapi bukan tempat bagi aktivitas ilegal. Penegakan hukum adalah bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara sekaligus menjaga citra Bali di mata internasional,” ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing serta meningkatkan sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional, sekaligus memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. (*)



