DENPASAR | Dunia News Bali – Pabrik pengolahan ikan milik PT Bandar Nelayan yang berlokasi di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, diduga masih menjalankan aktivitas operasional meskipun sebelumnya telah dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Penghentian operasional tersebut dilakukan lantaran bangunan pabrik diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas pabrik disebut-sebut masih berlangsung pada malam hari.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan operasional tersebut. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kita akan cek ya mas. Kesepakatan kita untuk bangunan di timur cold storage bisa dipakai karena sudah memiliki izin. Jadi pintu sebelah timur saja yang bisa digunakan untuk keluar masuk,” ujar Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP selama ini tetap melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas di area pabrik tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, pihaknya belum menemukan adanya kegiatan operasional.
“Karena tiga hari yang lalu, staf kami mengecek ke lokasi dan tidak ada kegiatan,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Denpasar telah menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan ikan PT Bandar Nelayan pada Kamis (26/3/2026). Tindakan itu diambil setelah diketahui bangunan bagian barat yang digunakan untuk aktivitas pengolahan ikan belum memiliki izin PBG.
“Untuk bangunan sebelah barat atau area pengolahan ikan memang belum memiliki izin PBG, sehingga kita hentikan sementara agar tidak beroperasi,” ujar Bawa Nendra beberapa waktu lalu.
Selain persoalan administrasi bangunan, pemerintah juga sempat menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri dari aktivitas pabrik tersebut. Satpol PP berharap tidak ada lagi pembuangan limbah yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
“Sehingga kita mengharapkan tidak ada lagi limbah yang dikeluarkan dari industrinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, membenarkan bahwa bangunan pabrik milik PT Bandar Nelayan tersebut memang belum mengantongi izin PBG.
Menurutnya, hasil penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dokumen perizinan bangunan tersebut hingga kini masih belum terverifikasi.
“Yang pasti itu izin dokumen PBG belum ada. Sekarang semua melalui sistem OSS, dan dari hasil pelacakan kami memang izinnya masih belum terverifikasi,” jelas Benny Pidada. (red/ich)



