DENPASAR – Kasus sengketa kendaraan antara pihak Heryanto dan I Putu Erik Pratama Putra dari Manajemen CV. K&R Maha Jaya Trans, dengan tergugat NS kini bergulir di ranah hukum perdata dan pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Reyhan Maulana, SH dan Indra Triantoro, SH.MH, Putu Erik Pratama Putra, melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 706, setelah lima unit mobil milik CV K&R Maha Jaya Trans, termasuk Wuling Almaz, tiga Toyota Raize, dan Toyota Innova Reborn, dikuasai oleh NS tanpa hak selama lebih dari dua tahun.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib diganti rugi.
Dalam kasus ini, NS diduga telah menyalahgunakan mobil-mobil yang dipinjam dengan alasan keperluan upacara adat, namun hingga kini, justru disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin dan pengetahuan CV K&R Maha Jaya Trans sebagai pemilik sah.
Secara hukum, Erik memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk bukti perjanjian kredit dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama perusahaannya. Hal ini memperkuat posisi CV K&R Maha Jaya Trans dalam menggugat NS atas tindakan yang dianggap melawan hukum dan merugikan secara materiil.
Dalam gugatan perdata, tim kuasa hukum Erik juga mengungkapkan rincian kerugian yang dialami kliennya akibat penguasaan kendaraan oleh NS. Mobil-mobil tersebut, yang seharusnya menjadi aset produktif bagi perusahaan transportasi CV K&R Maha Jaya Trans, justru dimanfaatkan oleh NS untuk kepentingan pribadi melalui penyewaan kepada pihak ketiga.
“Bukti yang kami ajukan jelas, mulai dari dokumen kepemilikan hingga fakta bahwa kendaraan-kendaraan tersebut disewakan pihak MS tanpa izin resmi dari pemilik sah. Ini melanggar hak klien kami dan kami yakin gugatan ini akan memberikan keadilan,” ujar Reyhan, salah satu kuasa hukum Erik.
Kerugian materiil yang dialami Erik diperkirakan mencapai Rp 284.800.000, dan angka ini diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai 1 milyar rupiah jika kendaraan-kendaraan tersebut tidak segera dikembalikan.
Kasus ini saat ini berada di tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum Erik optimis bahwa bukti-bukti yang mereka ajukan, termasuk dokumen kepemilikan dan bukti kerugian materiil, akan cukup untuk memenangkan gugatan perdata ini.
“Selama kendaraan-kendaraan ini dikuasai dan disewakan oleh NS, klien kami tidak dapat memanfaatkan asetnya, yang menyebabkan kerugian besar secara finansial. Kami berharap pengadilan segera memutuskan perkara ini demi kepentingan keadilan,” tambah Reyhan.
Di sisi pidana, kasus ini juga dilaporkan oleh Heryanto melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sugita Yasa, ke Polda Bali dan Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain dapat dipidana.
Meskipun sudah ada upaya hukum berupa somasi yang dilayangkan sebanyak dua kali kepada NS, belum ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut. Hal ini mendorong Erik dan Herryanto melalui tim hukumnya untuk melanjutkan gugatan perdata sekaligus melaporkan NS secara pidana.
CEO CV. K&R Maha Jaya Trans, Heryanto, melalui Advokat Nyoman Sugita, juga menyoroti proses laporan pidana yang dilayangkan atas dugaan penggelapan yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, dan sekarang kami tinggal menunggu proses penyelidikan berjalan. Kami juga berharap NS segera memenuhi panggilan hukum dan memberikan klarifikasi terkait penguasaan kendaraan ini,” jelas Nyoman Sugita.
“Yang lebih mengejutkan, setelah kami melaporkan perbuatan ini, mobil tersebut diduga masih disewakan kepada pihak lain oleh NS, dan kami memiliki bukti kontrak sewa yang memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya,” lanjutnya.
Hal ini, menurut Sugita, memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan niat untuk terus mendapatkan keuntungan dari barang yang bukan miliknya.
Untuk mempercepat penyelesaian perkara, pengacara Nyoman Sugita telah mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Koordinasi ini dilakukan mengingat adanya dugaan keterlibatan NS, seorang anggota kepolisian aktif, dalam kasus penguasaan kendaraan tanpa hak yang tengah dihadapi kliennya.
Sugita menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, terutama jika ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam penegakan hukum yang objektif dan adil, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian,” ujar Sugita.
Dengan melibatkan Propam, Sugita berharap adanya penyelidikan internal yang menyeluruh terkait peran NS dalam sengketa ini, demi menjaga integritas penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami mengimbau agar pihak NS mematuhi panggilan hukum, menjelaskan dasar penguasaan mobil tersebut, dan segera mengembalikan mobil kepada pemilik sahnya. Kami telah melakukan segala upaya yang diperlukan dalam koridor hukum, termasuk berkoordinasi dengan penyidik dan Propam, serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tutup Sugita.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tindakan penguasaan barang tanpa hak, terutama dalam sektor transportasi, dapat menimbulkan dampak hukum serius baik di ranah perdata maupun pidana. (Tim)