PENGUMUMAN SANGAT PENTING
Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–
1. Sebidang tanah berikut apa yang ada di atasnya, sesuai dan pemilik SHM No. 1154, Desa Kesiman Kertalangu, gambar situasi tanggal 23-2-1989, No, 1577/1989, luas 500 M2
2. Sebidang tanah berikut apa yang ada di atasnya, sesuai dan pemilik SHM No. 2330, Desa Kesiman Kertalangu, gambar situasi tanggal 20-10-1994, No. 2983/1994, luas 400 M2.
Berdasarkan informasi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk, yang nyata-nyata menawarkan barang haram (demi hukum) karena masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Perkara Register Nomor 128/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Regiter 1046/Pdt.G/2024/PN. Sby.
MAKLUMAT ini disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU APAPUN YANG MENJADI TERJEBAK DALAM PROSES ALIH HAK DAN ATAU JUAL BELI.
Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adayang PMH atas hukum adat dan norma agama.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya selisih apa yang ditawarkan adalah Rp. 3.500.000.000. ,-. Bahkan karenanya HARUSLAH DEMI HUKUM DIHENTIKAN upaya hukum yang ada di Polda Jatim dengan LP /B/519/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Agustus 2023.
Para Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
BELUM PERNAH ADA pembagian harta waris, dimana menjadi tidak berkesesuaian dan sah, “Pasal 1100 KUHPerdata, Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dialih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya.
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 19 Juni 2025
Penggugat/Kuasa Penggugat/atas nama Keluarga
GEDE MAYADANA
Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)