DENPASAR | Dunia News Bali – Publik kembali menyoroti kasus dugaan pelanggaran perizinan usaha oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Gianyar. Bukan semata karena substansi pelanggarannya, tetapi karena berpengaruh atas kepastian hukum dan tata kelola investasi di daerah tujuan wisata utama, seperti Bali.
Berbagai dokumen resmi negara menunjukkan bahwa operasional sebuah resort mewah yang dikelola PT Bali Resort & Leisure sejak bertahun-tahun lalu berada dalam zona abu-abu regulasi. Namun hingga kini, perkara tersebut belum pernah diuji secara materiil di pengadilan, sehingga menimbulkan kekhawatiran munculnya preseden lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran administratif yang telah tercatat secara resmi.
Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1050/B.4/A.9/2014 tertanggal 24 November 2014 kepada Ombudsman Republik Indonesia secara tegas memaparkan status perizinan PT Bali Resort & Leisure di Kabupaten Gianyar. Dalam surat tersebut, BKPM menyatakan bahwa izin usaha yang tercatat hanyalah Pondok Wisata, bukan hotel berbintang.
Fakta ini menjadi penting karena Pondok Wisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010, termasuk bidang usaha yang tertutup bagi pemodal asing. Artinya, secara normatif, PMA tidak diperkenankan mengelola usaha dengan klasifikasi tersebut.
Keterangan BKPM tersebut sejalan dengan surat Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Nomor 556/1722/Diparda/2015 tertanggal 9 Maret 2015.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Ubud Hanging Gardens direkomendasikan sebagai Usaha Akomodasi Pondok Wisata dan berlokasi di luar zona pariwisata Ubud berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.
Dengan demikian, dari perspektif kebijakan tata ruang dan jenis usaha, aktivitas operasional resort tersebut memiliki pembatasan yang jelas.
BKPM bahkan mengambil langkah administratif lebih lanjut dengan menerbitkan Surat Pembatalan Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor 51/B/VII/PMA/2014 tertanggal 21 Oktober 2014.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT Bali Resort & Leisure tidak memiliki izin dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi atau operasional komersial sejak tahun 2005 hingga 2013 di Kabupaten Gianyar.
Pembatalan tersebut dilakukan, setelah pemeriksaan lapangan dan evaluasi administratif, termasuk temuan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti fisik perizinan daerah serta tidak melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
Ombudsman Republik Indonesia juga mencatat adanya dugaan maladministrasi.
Dalam surat tertanggal 30 Januari 2015, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah diproses, disertai pemeriksaan lapangan, surat peringatan tertulis, serta temuan ketidaklengkapan dokumen perizinan daerah.
Namun, rangkaian temuan administratif tersebut belum pernah diuji secara substansial di meja hijau.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Gianyar sebelumnya justru berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang bersifat formil dan tidak menyentuh pokok perkara.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa temuan resmi negara hanya berhenti pada arsip administratif tanpa implikasi hukum yang nyata.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Gianyar sempat menutup sementara operasional resort pada tahun 2011 akibat kejanggalan perizinan, meski langkah tersebut tidak berlanjut pada penegakan hukum yang konsisten.
Selain aspek kepastian hukum, publik juga menyoroti potensi kerugian daerah, khususnya dari sektor pajak hotel berbintang, yang selama bertahun-tahun tidak pernah diklarifikasi secara terbuka.
Pengamat hukum Ketut Westra menilai pengujian materiil di pengadilan menjadi krusial agar negara tidak terjebak pada preseden pembiaran hukum.
“Penegakan hukum terhadap temuan administratif yang telah dicatat lembaga negara harus memperoleh kepastian melalui proses peradilan, agar tidak menimbulkan preseden pembiaran hukum,” kata Ketut Westra, yang mengikuti perkembangan perkara ini.
Perhatian publik kini tertuju pada putusan pengadilan berikutnya yang dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Putusan tersebut dinilai akan menjadi indikator penting komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi penerapan regulasi penanaman modal asing, serta perlindungan kepentingan publik dan daerah. (red).